SUARATRENGGALEK.COM – Nota kesepakatan kebijakan umum APBD 2025 dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2025 telah di tandatangani.
Dalam kesepakatan yang di gelar pada rapat paripurna tersebut, tertuang bahwa APBD Trenggalek tahun 2025 diproyeksikan sekitar Rp 2 triliun, hampir sama di tahun sebelumnya.
Samsul Anam Ketua DPRD Trenggalek usai memimpin rapat mengatakan bahwa agenda hari ini penandatanganan bersama nota
Ketua DPRD Trenggalek.
Dilanjutkannya, seperti yang diketahui bersama KUA-PPAS merupakan landasan dari penyusunan kegiatan dalam APBD yang akan dilakukan.
“Sebab setelah ini akan dilakukan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA),” ungkapnya, Jum’at (9/8/2024).
Samsul juga menerangkan jika setelah ini dilanjutkan dengan rancangan APBD 2025 antara anggota DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (APBD).
Nantinya setelah itu akan ada pembahasan lagi, jadi KUA-PPAS ini sebagai cantolan penyusunan hingga lahirnya APBD 2025.
Sedangkan terkait besaran APBD 2025 mendatang diasumsikan masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya yaitu sekitar Rp 2 triliun.
“Dari situ dengan adanya rapat paripurna kali ini, akan mempermudahkan Anggota DPRD periode 2024-2029 dalam menyusun APBD 2025,” kata Samsul menyampaikan.
Samsul juga menuturkan, jumlah APBD 2025 nanti diatas Rp 2 triliun itu nantinya akan dibahas dan disahkan oleh anggota DPRD yang baru, tapi berlandaskan pada KUA – PPAS ini. (ADV)