PENDIDIKAN

KPAI Minta Perlindungan Anak Diperkuat dalam Revisi RUU Penyiaran

×

KPAI Minta Perlindungan Anak Diperkuat dalam Revisi RUU Penyiaran

Sebarkan artikel ini
KPAI Penyiaran
Istimewa

SUARA TRENGGALEK – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menekankan pentingnya penguatan perlindungan anak dalam revisi RUU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Dalam rapat bersama Komisi I DPR RI, KPAI mendorong regulasi penyiaran yang menjamin anak-anak mendapatkan konten yang aman dan layak.

“Situasi anak saat ini menjadi landasan KPAI dalam memastikan bagaimana anak-anak dapat memperoleh informasi yang aman dan nyaman. Diharapkan revisi ini mampu memberikan dukungan yang lebih optimal dalam penyelenggaraan perlindungan anak,” ujar Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Parlemen DPR RI, Jakarta, Jumat (2/5/2025).

Menurut Ai Maryati, RUU Penyiaran masih memiliki kelemahan serta kekosongan hukum terkait perlindungan terhadap anak. Oleh karena itu, diperlukan pasal khusus yang menekankan penegakan hukum dalam isu perlindungan anak.

“Perlu adanya pasal khusus untuk penegakan hukum yang menyangkut perlindungan anak. RUU ini diharapkan ada regulasi dan regulator yang mampu menjadi pengawas di tingkat bawah,” terangnya.

KPAI juga menegaskan pentingnya keselarasan antara RUU Penyiaran dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Prinsip kepentingan terbaik bagi anak dinilai harus menjadi dasar setiap kebijakan penyiaran yang disampaikan kepada publik.

Anggota Komisi I DPR RI, Desy Ratnasari, menambahkan bahwa perjuangan memastikan konten berkualitas untuk anak merupakan proses panjang dalam perlindungan anak.

“Kehadiran KPAI dalam memberikan masukan terhadap RUU Penyiaran ini menjadi ujung tombak agar mampu memuat substansi. Khususnya penting demi tumbuh kembang anak yang sehat dan aman dari konten-konten di multi platform yang saat ini sedang berkembang,” kata Desy.