SUARATRENGGALEK.COM – Selewengkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tersangka RG selaku mantan bendahara BOS di SMP Negeri 3 Trenggalek harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
RG selaku bendahara BOS merupakan salah satu dari dua tersangka, yang mana pelaku utamanya adalah kepala sekolah ST pada saat itu yang saat ini telah meninggal dunia.
“Jajaran unit tipikor satreskrim telah mengamankan satu orang tersangka,” ungkap AKBP Indra Ranu Dikarta, Senin (29/7/2024).
Disampaikan AKBP Indra, tersangka inisial RG pada saat itu menjabat sebagai bendahara BOS di SMP Negeri. Sedangkan untuk tersangka utamanya adalah kepala sekolah namun saat ini telah meninggal dunia.
Menurutnya, perjanjian hibah dana BOS di SMP tersebut dengan rincian tahun 2017 sebesar Rp 848 Juta, tahun 2018 sebesar Rp 845,8 juta dan tahun 2019 sebesar Rp 812 Juta, sehingga total dana BOS yang diterima keseluruhan adalah Rp. 2.505.800.000.
“Penyelewengan itu karena pengelolaan dana BOS tersebut sebagian tidak sesuai dengan petunjuk teknis,” terang AKBP Indra.
Dicontohkan AKBP Indra, seperti dokumen surat pertanggungjawaban keuangan tidak didukung dengan bukti pendukung yang sah, mark up harga dan dokumen bukti pendukung fiktif.
Disamping itu, diketahui pula bahwa dalam mengelola anggaran dana taktis bendahara BOS tidak melaporkan secara rutin kepada Kepala Sekolah, membuat kuitansi fiktif, nota ditulis sendiri disesuaikan dengan pengeluaran anggaran.
“Juga sebagian tanda tangan dalam daftar penerimaan honorarium dipalsukan dan sebagian nota ditanda tangani dan distempel sendiri dan sebagian nota lainnya dimintakan kembali ke toko penyedia,” tuturnya.
Dari beberapa hal itu, AKBP Indra menambahkan, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara terdapat adanya unsur penyimpangan dengan penyalahgunaan kewenangan.
“Serta penyalahgunaan keuangan Dana BOS sehingga menimbulkan kerugian negara senilai Rp. 514.300.551,79,” jelasnya saat menggelar konferensi pers.
AKBP Indra menegaskan dalam perkara ini tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 subsidair Pasal 9 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar,” pungkasnya.