SUARATRENGGALEK.COM – Terungkap, pelaku pelecehan payudara yang terjadi di Kecamatan Durenan ternyata memiliki riwayat gangguan kejiwaan.
Sebelumnya, aksi tersebut viral di media sosial facebook yang di unggah oleh salah satu netizen. Bahkan menjadi perbincangan publik.
Hal itu disampaikan Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin, atas bukti-bukti yang ditunjukkan oleh orang tua pelaku.
Termasuk rekam medis dari Rumah Sakit Lawang dan Rumah Sakit Soedomo, secara meyakinkan menunjukkan bahwa pelaku memang mengalami gangguan kejiwaan.
“Dari bukti tersebut, orang tua korban membuat surat pernyataan untuk tidak melaporkan kejadian tersebut, mengingat kondisi pelaku yang memprihatinkan,” jelasnya
Bahkan, ibunda pelaku juga turut menyampaikan permintaan maaf kepada korban, orang tua korban, dan masyarakat Trenggalek atas insiden tersebut.
“Ia meminta agar masyarakat memahami situasi yang terjadi karena kondisi kejiwaan anaknya,” imbuhnya.
Diterangkan AKP Zainul, korban yang masih berusia di bawah umur dan duduk di kelas 10, bersama dengan orang tuanya telah memaafkan pelaku setelah mengetahui latar belakang kondisi kejiwaannya.
Atas kelapangan dada orang tua korban, Kepolisian Polres Trenggalek mengapresiasi sikap bijaksana dari keluarga korban dan menegaskan bahwa mereka akan terus memantau perkembangan kondisi pelaku.
“Kami juga akan selalu memastikan tidak ada kejadian serupa yang terulang,” tegasnya.
Menurutnya, atas kejadian ini membuat pengingat akan pentingnya penanganan kesehatan mental yang tepat dan komprehensif.
Serta bagaimana masyarakat dapat bersikap bijaksana dalam menghadapi kasus-kasus yang melibatkan individu dengan gangguan kejiwaan.
Ia juga menerangkan bahwa sebelumnya jajaran polsek telah gerak cepat dan melakukan tindakan dengan mendatangkan korban dan orang tua korban ke Polsek Durenan untuk melakukan interogasi dan investigasi lebih lanjut.
“Saat dilakukan interogasi, orang tua korban menyatakan tidak ingin membuat laporan resmi,” jelas Zainul.
Dalam penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa pelaku, yang juga warga Kecamatan Durenan, memiliki riwayat gangguan kejiwaan.
Pelaku terdaftar sebagai pasien di Rumah Sakit Lawang dan Poli Kejiwaan Rumah Sakit Soedomo Trenggalek sejak tahun 2019 dan masih dalam masa pengobatan hingga kini.
“Polisi juga berhasil mendatangkan pelaku beserta orang tuanya ke Polsek Durenan,” kata Zainul kepada awak media.
Dalam interogasi yang dilakukan oleh Tim PPA dan penyidik, Zainul menegaskan kembali telah ditemukan bahwa pelaku mengalami gangguan kejiwaan.
Sehingga membuat pelaku ini tidak bisa diajak berkomunikasi dengan baik. Menyadari kondisi ini, orang tua korban memutuskan untuk memaafkan pelaku dan tidak melanjutkan kasus ke ranah hukum.