SUARA TRENGGALEK – Kekosongan 9 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama mendapatkan sorotan tajam Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek dalam agenda rapat evaluasi kinerja 2024.
Rapat bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Bagian Hukum, Komisi I mendesak agar kekosongan tersebut segera di isi untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
“Kami merespon pengaduan masyarakat terkait kekosongan 9 JPT tersebut,” kata Husni Ketua Komisi I DPRD Trenggalek usai rapat, Kamis (16/1/2025).
Fungsi Jabatan di Pemerintahan
Husni juga mengatakan secara pengamatannya, negara ini didirikan karena ada rakyat, ada wilayah dan pemerintahan.
“Sedangkan pemerintahan didirikan agar bagaimana dapat melayani rakyat,” ungkapnya.
Namun, lebih tegas Husni menyampaikan dengan tuntutan rakyat yang ingin dilayani, apakah OPD sudah mampu untuk itu.
Meski jika dilihat dari prestasi setiap minggu mendapat penghargaan, namun hanya sekedar mengisi kekosongan JPT sebanyak 9 kuota saja tidak mampu.
Pentingnya Langkah Cepat Pengisian Jabatan
Menurut Husni, pentingnya langkah cepat untuk mengisi 9 jabatan kosong tersebut karena sangat berdampak pada pelayanan publik.
Bahkan, jabatan tersebut berada di posisi strategis, termasuk tujuh Kepala Dinas dan dua Staf Ahli Bupati, bahkan telah kosong hingga dua tahun.
Dijelaskannya, jabatan tersebut mencakup Kepala Dinas Sosial, Inspektorat, Dinas Perhubungan, BKD, Dinas Pertanian dan Pangan, Bakesbangpol, Dinas PUPR, serta Staf Ahli Bupati bidang Kemasyarakatan dan Pemerintahan.
Rotasi Jabatan Jadi Penyebab Kekosongan Jabatan
“Pemda memiliki pegawai negeri sipil sekitar 8.500 orang,” kata Husni kepada awak media.
Sedangkan pegawai yang telah memenuhi syarat untuk mengisi jabatan tersebut sebanyak 1.000 pegawai lebih dengan golongan 3d yang dapat mengisi 50 kekosongan jabatan.
Namun demikian, pihak BKD menyampaikan ada kendala utama dalam pengisian jabatan ini adalah regulasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2024.
Pasal 71 melarang pemerintah daerah melakukan rotasi atau seleksi terbuka enam bulan sebelum Pilkada dan masa jabatan kepala daerah berakhir.
“Selain itu, Pasal 72 mengharuskan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk pelaksanaan rotasi,” ungkapnya.
Langkah Komisi I Menyelesaikan Kekosongan Jabatan
Dalam hal ini, Husni mengatakan jika Komisi I DPRD Trenggalek secara tegas akan melakukan evaluasi atas kebijakan terkait pengisian jabatan tersebut.
“Komisi I akan mengirimkan hasil evaluasi ini ke pimpinan DPRD untuk diteruskan kepada Bupati,” ungkapnya.
Karena, kekosongan ini harus segera diatasi agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Jangan sampai berkepanjangan, hingga dapat menghambat kinerja pemerintahan.
Pihaknya juga berharap agar pemerintah daerah segera mengambil langkah strategis untuk menyelesaikan persoalan itu.
“Baiik dengan mempercepat perizinan maupun mencari solusi lain yang sesuai regulasi,” pungkasnya.