ADVETORIAL

SHM Pantai Konang Trenggalek Tak Bisa Batal Tanpa Ada Gugatan

×

SHM Pantai Konang Trenggalek Tak Bisa Batal Tanpa Ada Gugatan

Sebarkan artikel ini
Rapat Komisi I DPRD Trenggalek
Situasi rapat komisi I DPRD Trenggalek bersama jajaran badan pertahanan.

SUARA TRENGGALEK – Polemik Sertifikat Hak Milik (SHM) di pantai konang, Kecamatan Panggul menjadi atensi dalam rapat komisi I DPRD Trenggalek bersama Badan Pertanahan Trenggalek, Rabu (12/3/2025).

Dalam proses pelaksanaan rapat dapat diambil kesimpulan terkait status SHM tidak bisa dirubah selama tidak ada gugatan dari masyarakat untuk pembatalan SHM tersebut.

Husni Tahir Hamid selaku Ketua Komisi I DPRD Trenggalek usai memimpin rapat mengatakan jika SHM tersebut telah terbit di tahun 1996 dengan total terdapat 41 SHM.

Dengan melihat kejadian itu, secara yuridis bahwa hukumnya kalau yang sudah diterbitkan SHM maka pemilik punya hak untuk menggunakan atau mengelola.

“Namun, dalam hal pengelolaan tersebut harus sesuai peraturan, yang dalam hal ini penegakan menjadi wewenang pemda,” ungkapnya.

Husni juga menerangkan jika pengelolaan tersebut bertentangan dengan peraturan yang telah terbit dalam waktu dekat, dipastikan harus sesuai.

Ia mencontohkan seperti dalam peraturan RTRW yang berlaku ada batas sepadan pantai, sehingga dalam hal ini yang harus bertanggung jawab tentang masalah itu ada pemda.

“Setelah dipaparkan sejarah terbitnya SHM tersebut, berarti pemilih sudah memiliki hak. Namun jika ingin mencabut atau membatalkannya harus ada gugatan,” ungkapnya.

Diimbuhkan Husni, artinya jika SHM sudah menjadi hak, kecuali kalau prosedurnya ada yang menggugat atau tanah lahan tersebut menjadi pantai, itu sudah gugur secara hak.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek, Agus Purwanto juga menjelaskan dalam rapat ini komisi I DPRD ingin mengetahui sejarah penguasaan atas terbitnya SHM di Pantai Konang.

Pihaknya juga mengaku telah berkirim surat ke Pemda Trenggalek, namun masih belum ada tindakan karena hal ini memang terkait lintas sektor.

“Pemda sendiri hanya bisa mengatur penggunaan dan pemanfaatan lahan tersebut, artinya jika menyalahi aturan satpol pp bisa melakukan penegakan,” papar Agus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *