PERISTIWA

Undang Tenaga Honorer, Sekda Trenggalek Bicara Jaminan Perpanjangan Kontrak

×

Undang Tenaga Honorer, Sekda Trenggalek Bicara Jaminan Perpanjangan Kontrak

Sebarkan artikel ini
Sekda Trenggalek tentang PPPK
Sekda Trenggalek saat menjelaskan perpanjangan kontrak tenaga honorer.

SUARA TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten Trenggalek mengundang para tenaga honorer Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) di Pendopo Manggala Praja Nugraha, Rabu (12/3/2025).

Dalam undangan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek dalam pertemuannya bersama para honorer menyampaikan kejelasan nasib kontrak calon PPPK, yang rencana pelantikannya bakal ditunda tahun depan.

“Alhamdulillah pagi hari ini kami bisa mengundang rekan khususnya tenaga honorer calon PPPK yang mengikuti seleksi tahun ini,” kata Sekda Trenggalek Edy Soepriyanto.

Lebih lanjut Edy juga menjelaskan bahwa pihaknya mengundang para honorer untuk menyampaikan posisi honorer dan CPPPK yang akan dilantik untuk mempersiapkan persyaratan serta kesiapan mental dan fisik.

Sedangkan dalam pertemuan tadi, para tenaga honorer sama sekali tidak menyinggung penundaan pelantikan PPPK itu.

“Kami pun tidak bicara penundaan itu bagaimana, tidak,” jelasnya.

Namun, menurut Edy pada pada prinsipnya kebijakan kepegawaian itu adalah tersentral. Jadi norma, prosedur, sistem, sama kriteria itu adalah kebijakan.

Ia juga menyampaikan bahwasanya proses pelantikan itu tetap di lanjutkan. Untuk usulan NIP CPPPK gelombang pertama telah dikirimkan. Untuk gelombang dua masih dalam persiapan.

“Kita tetap mempersiapkan itu karena belum ada kepastian, insyaallah ya bulan Juli 2025 insya Allah untuk semua gelombang,” jelasnya.

Sedangkan komitmen Pemkab untuk masa kontrak tenaga honorer, akan tetap diperpanjang selama 6 bulan, setelah masa kontrak tersebut selanjutnya tenaga honorer akan dilantik menjadi PPPK.

Dalam hal penundaan pelantikan, pihaknya mengaku tetap menunggu sampai ada keputusan Inpres atau ketentuan lebih lanjut. Selanjutnya akan menyesuaikan penganggaran yang perlu disiapkan.

“Nanti kalau tidak berarti harus menyiapkan anggaran selama 6 bulan ke depan untuk honorariumnya,” jelas Edy.

Diimbuhkan Edy, jika seandainya pelantikan ditunda maka akan diperpanjang kontrak tenaga honorer. Artinya diperpanjang sampai dengan 1 tahun sampai dengan honorer diangkat menjadi PPPK.