SUARA TRENGGALEK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek harus mengembalikan enam unit mobil dinas Mitsubishi Xpander setelah masa sewanya berakhir. Keputusan ini diambil oleh KPU Provinsi Jawa Timur sebagai bagian dari efisiensi anggaran pemerintah pusat.
KPU Trenggalek Buka Suara
Sekretaris KPU Trenggalek, Nanang Eko Prasetyo, membenarkan bahwa kendaraan tersebut sebelumnya digunakan sebagai operasional dalam Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Pengadaan sewa mobil dinas ini berasal dari KPU Provinsi Jawa Timur. Terhitung sejak 14 Februari 2025, masa sewanya telah habis, sehingga kendaraan harus dikembalikan,” ujar Nanang saat dikonfirmasi.
Dari enam unit mobil yang dikembalikan, lima di antaranya digunakan oleh komisioner KPU, sementara satu unit lainnya diperuntukkan bagi Sekretaris KPU.

Efisiensi Anggaran Sesuai Inpres 1/2025
Nanang menjelaskan bahwa kebijakan penarikan kendaraan ini dilakukan atas dasar efisiensi anggaran sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Meskipun kehilangan kendaraan operasional tersebut, KPU Trenggalek tetap berupaya menjalankan tugasnya dengan memanfaatkan kendaraan dinas yang masih tersedia.
“Kami optimalkan kendaraan dinas yang ada dengan sistem pemakaian bergantian sesuai kebutuhan. Kami juga tetap mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait efisiensi anggaran,” tambahnya.
Selain enam unit Xpander yang telah dikembalikan, KPU Trenggalek masih memiliki beberapa kendaraan operasional lainnya, seperti Toyota Innova Reborn, Isuzu Panther, Toyota Avanza, serta sejumlah sepeda motor yang diperoleh dari pengadaan Pilkada 2024 melalui Bank BTN.
