BISNIS

Gabah Petani Tak Boleh Dibeli di Bawah Rp 6.500 per Kg

×

Gabah Petani Tak Boleh Dibeli di Bawah Rp 6.500 per Kg

Sebarkan artikel ini
Petani saat panen raya, harga gabah siap di ambil bulog.
Terlihat para petani saat melakukan panen raya padi.

SUARA TRENGGALEK – Pemerintah menegaskan bahwa harga gabah petani tidak boleh dibeli di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP), yaitu Rp 6.500 per kilogram.

Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas harga dan memastikan kesejahteraan petani.

Pengolahan sawah sebelum penanaman padi.
Warga saat mengolah sawah dari irigasi.

Pemerintah Pastikan Harga Gabah Sesuai HPP

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, yang menegaskan bahwa Perum Bulog akan membeli gabah sesuai HPP guna menghindari harga anjlok saat panen raya.

“Jika harga gabah di bawah HPP, maka Bulog akan membeli langsung dari petani sebesar Rp 6.500 per kilogram,” kata Zulkifli dalam wawancara dengan RRI, Sabtu (8/2/2025).

Pemerintah juga meminta berbagai pihak untuk mengawal implementasi kebijakan ini agar tidak ada yang dirugikan.

“Gubernur, Bulog, kepala desa, bupati, TNI, dan Polri kami perintahkan untuk mengawal agar tidak ada yang kecewa. Jika ada yang membeli gabah di bawah Rp 6.500, segera laporkan ke polisi,” tegasnya.

Panen raya padi.

Bulog Siap Serap Gabah Petani Saat Panen Raya

Langkah ini, menurut Zulkifli, diambil untuk menjaga harga gabah tetap stabil saat musim panen raya serta memastikan petani tetap mendapatkan keuntungan.

“Pemerintah sudah menetapkan HPP sebesar Rp 6.500, ini pekerjaan besar karena panen raya akan segera berlangsung,” ujarnya.

Ia juga meminta pemerintah daerah dan aparat desa untuk bersama-sama memastikan kebijakan ini diterapkan dengan baik di lapangan.

“Pak bupati, kepala desa, dan pendamping desa harus mengawal agar gabah tetap dibeli sesuai HPP,” pungkasnya.