PERISTIWA

GMNI Trenggalek Temukan Lagi 6 Sertifikat Hak Milik di Pantai Konang, Total Ada 8 Petak

×

GMNI Trenggalek Temukan Lagi 6 Sertifikat Hak Milik di Pantai Konang, Total Ada 8 Petak

Sebarkan artikel ini
GMNI Trenggalek temukan lagi 6 petak sertifikat hak milik di pantai Konang.
Ketua GMNI Trenggalek Mochamad Shodiq Fauzi

SUARA TRENGGALEK – Ramai menjadi sorotan, ternyata tidak hanya 2 petak sertifikat hak milik (SHM) yang berada di kawasan pantai konang Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

GMNI Trenggalek kembali menemukan 6 petak lainnya yang juga diduga sudah terbit sertifikat hak milik. Sehingga total jumlah ada 8 petak sertifikat hak milik di pantai Konang.

Ketua GMNI Trenggalek Mochamad Shodiq Fauzi menyampaikan selain 2 petak sertifikat hak milik di pantai Konang, dirinya kembali menemukan 6 petak lainnya dilokasi yang sama.

Berdasarkan data yang ia peroleh dari website bhumi.atrbpn.go.id, di situ tertera jelas yang terpampang di website Bhumi ATR/BPN dengan total 8 petak Sertifikat Hak Milik (SHM).

Peta wilayah pantai konang diambil dari website bhumi.atrbpn

8 Petak Sertifikat Hak Milik di Pantai Konang

Sodiq menyampaikan jika terdapat 8 petak kepemilikan hak atas pantai konang dengan koordinat lengkap.

8.273736°S, 111.452664°E, luas 3.210 m², 8.272108°S, 111.451550°E, luas 2.460 m², 8.271851°S, 111.451460°E, luas 2.470 m², 8.271519°S, 111.450953°E, luas 2.600 m², 8.270593°S, 111.450309°E, luas 2.519 m², 8.269994°S, 111.449640°E, luas 2.166 m², 8.269303°S, 111.448822°E, luas 2.815 m², 8.269012°S, 111.448615°E, 2.360 m².

“Total lahan yang ber-Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbentang di kawasan pesisir Pantai Konang itu seluas 20.600 m²,” ungkapnya.

Sodiq sangat menyayangkan fenomena ini bisa terjadi di Kabupaten Trenggalek, dan siapakah yang mempunyai Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut.

Akan tetapi terlepas daripada itu semua, ia menyoroti ini akibat amburadulnya terkait tata kelola dan pengawasan yang di lakukan oleh Pemerintah Kabupaten.

“Seharusnya Pemkab berkomitmen untuk melindungi wilayah pesisir,” pintanya.

Pemerintah Kabupaten Harus Jaga Ekosistem

Masih menurut Sodiq, mustinya mereka juga harus paham bahwa pesisir itu merupakan bagian dari ekosistem yang vital bagi kehidupan masyarakat dan memang harus wajib di lindungi agar masyarakat yang berada di kawasan pesisir dapat mengelola sumber daya yang ada.

Karena sudah jelas sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 33 ayat 3 Undang-undang 1945, Bahwa Sumber Daya Alam di Indonesia Dikelola dan Digunakan Untuk Kepentingan Rakyat, Bukan Perorangan.

“Dengan adanya SHM di kawasan Pantai Konang itu merupakan ancaman serius,” ujarnya.

Dengan alasan tertentu Sodiq berharap pemerintah segera bertindak tegas dalam menyikapi pemasalahan terkait kepemilikan 8 petah SHM yang ada di kawasan pesisir Pantai Konang tersebut.

Jangan sampai masyarakat lokal terkena dampak oleh perbuatan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dan disisi lain kawasan pesisir itu mempunyai fungsi yang sangat penting.

“Kawasan pesisir sangat penting untuk mencegah terjadinya abrasi pantai dan melindungi pantai dari kegiatan yang dapat merusak atau mengganggu kelestarian fungsi kawasan pantai,” ucap Sodiq.

8 petak sertifikat hak milik di pantai konang Trenggalek

Kepemilikan SHM Harus Dicabut

Kembali di tegaskan Sodiq, jika sampai Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak segera di cabut, dan pada akhirnya nanti dikelola oleh oknum yang tidak paham sesuai dengan rencana tata ruang yang baik dan benar ini jelas akan berakibat fatal.

Ia juga meyakini bahwa oknum yang mempunyai Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pesisir laut dikhawatirkan ada rencana kepentingan pribadi dalam membangun usaha ataupun proyek dalam sekala besar.

“Bahkan jika dilihat dari lama nya SHM itu bertahan, kami menduga pasti juga ada unsur kesengajaan disembunyikan,” ucap Sodiq menduga.

Ia juga menduga, ini sudah merupakan permainan dari beberapa oknum yang memiliki kebijakan sehingga Sertifikat Hak Milik (SHM) itu bisa terbit.

Maka hal tersebut berarti sama saja merupakan bentuk daripada perampasan ruang hidup. Karena itu sudah sangat jelas bahwa terdapat potensi pelanggaran hukum terkait penerbitan sertifikat hak atas tanah di wilayah laut.

Bahkan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, karna sudah sangat jelas dan terang disitu ditegaskan bahwa pemberian hak pengusahaan atau konsesi agraria di perairan pesisir bagi para pengusaha adalah dilarang.

“Larangan itu bertujuan untuk mencegah kerusakan ekosistem lingkungan, diskriminasi, dan secara tidak langsung,” paparnya.

Pemkab Trenggalek Harus Bertindak Tegas

Maka ia berharap Pemerintah Kabupaten harus segera mengambil langkah tegas sebagaimana Undang-undang No.26 Tahun 2007 terkait ruang hidup yang meliputi ruang darat, laut, udara, dan ruang di dalam bumi.

Karena ruang hidup merupakan ruang yang menunjang kehidupan manusia dan mahkluk lainnya, dan perampasan ruang hidup sama saja menihilkan fungsi sosial atas ruang hidup itu sendiri.

Apalagi kalau kita lihat bersama bahwa di kawasan pesisir Pantai Konang tersebut merupakan kawasan yang memiliki karakteristik yang cocok untuk dijadikan habitat peneluran penyu, karena memiliki butiran pasir koral hasil daripada hempasan ombak.

Pemerintah harusnya melek akan hal itu, bahwasanya pesisir Pantai Konang bisa dimanfaatkan sebagai wilayah konservasi penyu seperti Pantai Kili-kili.

“Jika hal itu dilakukan kami yakin dapat menjamin pertumbuhan ekonomi jangka panjang,” jelasnya.

Pernyataan GMNI Trenggalek

1. Mendesak ATR/BPN Trenggalek untuk segera mencabut semua Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pesisir Pantai Konang Panggul.

2. Mendesak Pemerintah Kabupaten untuk memberikan akses dan perlindungan kepada masyarakat lokal untuk mengelola sumber daya pesisir secara berkelanjutan.

3. Mendesak Pemerintah Kabupaten untuk konsekuen dalam melindungi wilayah pesisir dari tangan-tangan oknum yang tidak bertanggungjawab karena pesisir merupakan bagian dari ekosistem yang vital bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *