SUARATRENGGALEK.COM – Perlunya edukasi kepada anak-anak dan orang tua menjadi salah satu upaya menekan kejadian anak berhadapan dengan hukum.
Mengingat di beberapa tahun belakangan, kasus anak berhadapan dengan hukum meningkat. Untuk menurunkan angka tersebut, saat ini jajaran Polres Trenggalek gencar melakukan edukasi dan sosialisasi.
“Jajaran kami akan terus melaksanakan edukasi dan sosialisasi pada lingkup sekolah diberbagai jenjang pendidikan,” kata Kepala Kepolisian Resor Trenggalek AKBP Indra Ranu Dikarta, Jum’at (26/7/2024).
AKBP Indra juga menyampaikan, petugas kepolisian baik dari Polres maupun Polsek jajaran hingga Bhabinkamtibmas akan mengunjungi sekolah-sekolah yang ada di masing-masing wilayah.
Dengan kehadiran polisi di sekolah-sekolah merupakan wujud kepedulian dari jajaran kepolisian terhadap generasi masa depan bangsa.
“Berdasarkan analisa dan evaluasi, tahun 2024 terjadi peningkatakan anak berhadapan dengan hukum di Kabupaten Trenggalek,” ungkapnya.
Kondisi ini tentunya harus menjadi perhatian semua pihak. Terutama untuk berupaya menyelamatkan anak-anak.
Petugas akan lebih memasifkan peran kepolisian dalam rangka mitigasi dan pencegahan sekaligus menekan angka anak berhadapan dengan hukum.
“Kita libatkan semua sumberdaya agar lebih optimal, salam pelaksanaannya tentu kita tetap berkoordinasi dengan pihak sekolah maupun stakeholder lainnya,” imbuhnya.
Disekolah, para petugas tersebut menyampaikan berbagai hal terkait berbagai masalah yang kerap menjadikan anak-anak terjerumus dalam pemasalahan hukum.
Seperti, kenakalan remaja, perundungan, penyalahbunaan Narkoba, kelalulintasan maupun penggunaan media sosial dan internet.
Bukan itu saja, petugas juga memberikan bimbingan tentang adab maupun kedisiplinan serta berperan sebagai motivator.
Diharapkan agar anak-anak lebih fokus belajar dan meningkatkan prestasi serta memiliki akhlak yang lebih baik.
“Semoga dengan langkah ini, sedikit banyak bisa membawa perubahan terhadap pemahaman dan perilaku anak-anak sehingga bisa terhindar dari berbagai permasalahan hukum,” pungkasnya (*)