SUARATRENGGALEK.COM – Polres Trenggalek terjunkan sekitar 57 personel dalam rangka operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi “Patuh Semeru 2024”.
Pelaksanaan operasi ini akan berlangsung selama 14 hari, mulai dari 15 hingga 28 Juli 2024. Pelaksanaannya juga didukung oleh instansi terkait lainnya.
“Pembukaan operasi kewilayahan bidang kelalulintasan ini ditandai dengan Apel Gelar Pasukan di halaman,” kata Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono, Senin (15/7/2024).
Disampaikan AKBP Gathut, apel di ikuti segenap personel yang terlibat operasi serta sejumlah perwakilan dari instansi dan stakeholder terkait.
Bukan tanpa alasan, keselamatan berlalu lintas merupakan isu yang cenderung mengemuka dari tahun ketahun dan saat ini sudah menjadi permasalahan global.
“Bahkan, bukan hanya semata mata masalah transportasi saja, tetapi sudah menjadi permasalahan sosial,” jelasnya.
Menurut AKBP Gathut keselamatan jalan sudah sewajarnya menjadi prioritas nasional yang mendesak untuk segera diperbaiki.
Permasalahan keselamatan jalan tidak hanya dihadapi dalam skala nasional saja, tetapi juga menjadi masalah global.
Bahkan tingginya angka laka lantas disebabkan masih rendahnya kesadaran berlalu lintas para pengemudi atau pengguna jalan, serta peningkatan kegiatan masyarakat.
Oleh karena itu, perlu dilakukan penindakan secara tegas terhadap pelanggar yang berpotensi terhadap terjadinya kasus kecelakaan lalu lintas. Sehingga harus memberikan detterence effect kepada para pelanggar lalu lintas tersebut.
“Operasi Patuh yang digelar mulai tanggal 15 sampai dengan 28 Juli 2024 diselenggarakan dalam bentuk kamseltibcarlantas,” terangnya.
Diimbuhkan AKBP Gathut, operasi ini mengedepankan kegiatan edukatif dan persuasif serta humanis yang didukung penegakan hukum lantas secara elektronik (Statis dan Mobile) dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
Dalam operasi yang mengambil tema `Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas` ini terdapat beberapa target prioritas yakni segala kerawanan yang menyebabkan fatalitas laka lantas.
Diantaranya adalah pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm standar (SNI), melebihi batas kecepatan, pengendara ranmor yang masih dibawah umur serta pengemudi R4 tidak menggunakan safety belt.
“Disamping itu, operasi ini juga menyasar pelanggaran lain seperti pengemudi menggunakan HP pada saat berkendara,” terangnya.
Ditambahkannya, pengemudi ranmor dalam pengaruh alkohol, melawan arus, menerobos lampu merah dan knlapot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (Knalpot Brong). (*)