PERISTIWA

Efisiensi, Pemkab Trenggalek Pangkas Anggaran Perjadin Hingga Acara Seremonial

×

Efisiensi, Pemkab Trenggalek Pangkas Anggaran Perjadin Hingga Acara Seremonial

Sebarkan artikel ini
Sekda Trenggalek bicara efisiensi anggaran
Sekretaris Daerah Trenggalek Edy Soepriyanto saat dikonfirmasi awak media.

SUARA TRENGGALEK – Efisiensi anggaran berdasar Inpres Nomor 1 Tahun 2025 mengakibatkan dana transfer pemerintah pusat untuk Pemkab Trenggalek berkurang sebesar Rp 54 miliar. Pemangkasan tersebut pada Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk prioritas jalan dan jembatan.

Dengan kondisi tersebut, Pemkab Trenggalek berencana juga melakukan efisiensi terhadap kegiatan di pemerintahannya. Mulai dari perjalanan dinas hingga kegiatan yang bersifat seremonial.

“Efisiensi dilakukan pada beberapa kegiatan, sebagaimana yang disampaikan dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025,” kata Edy Soepriyanto, Kamis (20/2/2025).

Efisiensi Anggaran Inpres Nomor 1 Tahun 2025

Lebih lanjut Edy mengatakan efisiensi tersebut akan dilakukan mulai pemangkasan anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen, kegiatan yang bersifat seremonial, studi banding, sosialisasi, Bimtek hingga anggaran makan dan minum pada rapat.

“Itu sebatas gambaran yang akan dilaksanakan, pastinya kami akan melakukan penyisiran anggaran secara selektif,” paparnya.

Edy juga mencontohkan dalam pelaksanaan sosialisasi Bimtek yang kadang berlokasi diluar daerah dengan menggunakan fasilitas hotel, diimbau untuk melaksanakan kegiatan tersebut di dalam daerah saja untuk menghemat anggaran.

“Jika terpaksa harus menggunakan fasilitas hotel dan menginap, maka harus dilaksanakan di daerah setempat,” ungkapnya.

Lebih jauh Edy memaparkan jika yang berangkat melaksanakan kunjungan harus dipertimbangkan jumlah peserta, misal diharuskan hanya kepala dinas saja, maka tidak diperlukan kabid ataupun pejabat lain untuk turut serta.

Selain itu juga telah direncanakan efisiensi anggaran pada pelaksanaan rapat terutama makan minum. Rapat yang dimungkinkan berjalan hanya kurang dari 1 jam cukup menggunakan air putih saja, jika melebihi bisa ditambah untuk snack yang cukup.

“Sedangkan untuk makanan berupa nasi kotak atau nasi, dikecualikan jika memang diperbolehkan hanya dengan mengundang masyarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *