SUARATRENGGALEK.COM – Menanggapi informasi tentang klaim pulau milik Trenggalek, Pemkab Tulungagung angkat bicara.
Informasi yang dirilis Pemprov Jatim ada 57 pulau yang berada di antara perairan Kabupaten Tulungagung dan Trenggalek. Perincianya, 14 pulau masuk wilayah Tulungagung dan 43 lainya masuk Trenggalek.
Melalui Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tulungagung, Hendri Setiawan, menanggapi bahwa jika Kabupaten Trenggalek merasa pulaunya telah “diambil” oleh Tulungagung menurutnya silakan saja jika ingin di ambil.
“Silakan diambil saja jika memang secara administratif mengatakan seperti itu (masuk wilayah Trenggalek),“ ujar
Secara geografis, gugusan daratan itu berada jauh dari garis pantai Samudera Hindia. Keberadaanya bisa terlihat kasat mata dari kawasan Pantai Popoh, Kabupaten Tulungagung.
Kendati demikian, dari wilayah ujung selatan Kabupaten Trenggalek, wujud pulau juga bisa teramati dengan gamblang.
Informasi yang dirilis Pemprov Jatim ada 57 pulau yang berada di antara perairan Kabupaten Tulungagung dan Trenggalek. Perincianya, 14 pulau masuk wilayah Tulungagung dan 43 lainya masuk Trenggalek.
Di antara nama pulau yang berpotensi disengketakan itu adalah adalah Solimo, Solimo Wetan, Solimo Kulon, Solimo Tengah, Solimo Lor, Segunung, Boyolangu, Tamengan, Anak Tamengan, Jwawur, dan Karangpegat.
Menurut Hendri, pada 2010, perwakilan Kementerian Dalam Negeri dan Pemprov Jatim pernah berkunjung ke pulau-pulau tersebut. Mereka juga melakukan pendataan.
“Mana pulau yang masuk wilayah Tulungagung dan mana yang masuk Trenggalek. Pada 2010 itu permasalahan batas wilayah dianggap selesai,” tegasnya.
Seingat Hendri, hanya tujuh pulau yang berpotensi menimbulkan konflik. Tiga di antaranya bernama Sakalong, Siupas, dan Sipayung.
Pulau-pulau tersebut tidak berpenghuni dan tidak memiliki potensi sumber daya alam yang menguntungkan.
Ketiganya merupakan milik Kabupaten Tulungagung. Sedangkan sisanya milik Trenggalek.
“Jika sekarang status kepemilikan itu dipertanyakan, silakan diambil saja. Lagian pulua-pulau itu tidak memiliki sumber daya alam yang jelas,“ pungkasnya.
Sementara pihak Kabupaten Trenggalek bersikukuh 14 pulau yang dikatakan Pemprov Jatim masuk wilayah Tulungagung merupakan milik Trenggalek.
“Kami akan memperjuangkan agar 14 pulau bisa menjadi milik kita,“ ujar Kepala Seksi Konservasi Pengawasan Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Trenggalek, Suhartini.
Semua pulau tersebut tidak berpenghuni. Sebab hanya berupa gugusan karang.
Sepintas, kata Suhartini, memang pulau-pulau tersebut tidak menghasilkan. Namun, pihaknya meyakini ada potensi sumber daya terpendam yang belum muncul.
“Sebab kami memang belum melakukan survei secara spesifik, yang pasti ada potensi di sana,” jelasnya.
Mengenai status pulau yang masuk Tulungagung, Suhartini menduga pemerintah daerah terkait telah mengusulkan klaim kepemilikan kepada Badan Toponomi.
Sementara Kabupaten Trenggalek juga sudah menyampaikan ke Badan Toponomi bila 14 pulau tersebut masuk wilayahnya.
“Agar bisa kembali kita meminta Badan Toponomi untuk melakukan kajian ulang,” cetusnya.