SUARA TRENGGALEK – Bupati Trenggalek, Moch. Nur Arifin, selaku Penjabat Sementara (Pjs) Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), mengkritik sejumlah pembatasan kewenangan pemerintah daerah.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama DPD RI. Kegiatan ini digelar di ruang rapat Sriwijaya, Gedung B DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (4/3/2025).
Dalam pembahasan terkait pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Mas Ipin menyoroti pentingnya penguatan otonomi daerah.
Menurutnya, kewenangan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seharusnya lebih banyak berada di daerah, bukan justru ditarik ke pusat atau provinsi.
“Kalau kita berbicara otonomi, seharusnya otonomi itu diciptakan dekat dengan rakyat. Pemerintah daerah adalah yang paling memahami kebutuhan warganya,” tutur Bupati Trenggalek itu.
Tapi kalau setiap ada keluhan rakyat, bupati hanya bisa menjawab ‘itu bukan kewenangan kami, harus koordinasi dulu’, ini justru mencederai semangat desentralisasi.
Ia menambahkan bahwa banyak keluhan serupa terjadi di hampir seluruh kabupaten/kota, terutama terkait pelimpahan kewenangan ke provinsi. Kondisi ini dinilai menghambat inovasi dan percepatan pembangunan daerah.
Menurutnya, DPD RI sendiri mengakui bahwa beberapa aturan dalam undang-undang tersebut membatasi ruang gerak daerah untuk berkembang.
“Maka, pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan ini akan terus dilakukan untuk menemukan solusi terbaik bagi pemerintahan daerah,” pungkasnya.