SUARA TRENGGALEK – Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM menggelar rapat harmonisasi serentak Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) terkait pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Selasa (3/6/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Hayam Wuruk Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur ini diikuti oleh 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur, dan ditandai dengan penandatanganan bersama Raperkada dari masing-masing daerah.
Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin yang hadir langsung dalam rapat menyampaikan apresiasi atas langkah percepatan yang dilakukan Pemprov Jatim dalam pembentukan koperasi di tingkat desa.
“Harmonisasi perkada ini bagian dari penerapan asas umum pemerintahan yang baik. Saya mengapresiasi Ibu Gubernur yang menugaskan Sekda bersama Kanwil Kemenkumham, dan seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur hari ini sudah tuntas,” kata Nur Arifin.
Menurutnya, di Kabupaten Trenggalek, seluruh desa telah melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes), dan 20 persen di antaranya telah mengantongi badan hukum. Ia menargetkan seluruh koperasi desa dapat diselesaikan dalam waktu dekat.
Bupati yang akrab disapa Mas Ipin itu menambahkan, pihaknya berencana mengumpulkan pengurus koperasi di tiap kecamatan guna meningkatkan pemahaman tentang koperasi.
“Kita akan roadshow, memberikan pemahaman tentang koperasi, membedah undang-undangnya, mekanisme permodalan, dan lain-lain. Agar ketika koperasi mulai beroperasi, semua sudah paham dan berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Mas Ipin berharap, Koperasi Desa Merah Putih dapat berjalan aman dan memberi manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat desa.