SUARA TRENGGALEK – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) mencatat sebanyak 71.262 unit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/Kel) telah terbentuk hingga 30 Mei 2025. Angka ini mendekati target 80.000 unit yang dicanangkan melalui kerja sama dengan 18 kementerian/lembaga serta pemerintah daerah.
Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh tim yang mendampingi proses pembentukan koperasi di desa dan kelurahan di seluruh Indonesia, terutama dalam pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dan Musyawarah Kelurahan Khusus (Muskelsus).
“Dukungan masyarakat terhadap pembentukan koperasi ini luar biasa. Mereka melihat koperasi sebagai solusi konkret dalam mendorong ekonomi lokal dan menciptakan keadilan sosial,” ujar Budi Arie dalam keterangannya, Sabtu (31/5/2025).
Ia menyebut antusiasme masyarakat sangat tinggi, dengan tidak kurang dari 200 orang dari berbagai unsur desa turut hadir dan berpartisipasi dalam setiap musyawarah. Forum tersebut menjadi penentu struktur pengurus utama koperasi, yang dinilai krusial dalam menjamin keberhasilan program.
“Kehadiran berbagai unsur masyarakat menunjukkan semangat gotong royong dan legitimasi yang kuat dalam pembentukan koperasi,” tambahnya.
Menurut Budi Arie, pembentukan koperasi dilakukan secara terstruktur dan tidak asal-asalan. Perencanaan usaha disusun berdasarkan potensi lokal dan kelayakan ekonomi, dilanjutkan dengan penyusunan anggaran dasar koperasi yang memuat nama, bidang usaha, simpanan pokok dan wajib, serta struktur organisasi.
Seluruh proses tersebut kemudian didaftarkan ke Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
“Semua itu harus dilaksanakan sesuai dengan panduan teknis agar ke depan tingkat kegagalan koperasi dapat ditekan,” tegasnya.
Pemerintah berharap keberadaan Kopdes/Kel Merah Putih dapat memperkuat struktur ekonomi nasional dari tingkat akar rumput.