SUARA TRENGGALEK – Calon pasangan terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Trenggalek 2024 bakal ditetapkan KPU Trenggalek pada besok, Kamis (9/1).
Percepatan penetapan paslon terpilih itu sesuai instruksi KPU RI, karena dalam pelaksanaan Pilkada Trenggalek kemarin tidak terdapat sengketa pemilu.
“Karena tidak ada gugatan atau sengketa hasil Pilkada, KPU RI memberi instruksi KPU Kabupaten untuk segera dilakukan penetapan paslon terpilih,” tutur Komisioner KPU Trenggalek, Ali Sadad, Rabu (8/1/2025).
Sadad biasa disapa juga menjelaskan bahwa penetapan Paslon terpilih nanti berdasarkan surat dinas KPU RI setelah menerima Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) Mahkamah Konstitusi (MK).
Dengan dasar karena tidak ada gugatan atau sengketa hasil dalam Pilkada Trenggalek 2024, sehingga KPU RI mengintruksikan KPU kabupaten untuk segera melakukan penetapan Paslon terpilih paling lambat tiga hari.
“Surat dinas tersebut sudah keluar pada Selasa (6/1),” ungkapnya.
Maka, lanjutnya KPU Kabupaten Trenggalek harus melakukan penetapan Paslon terpilih paling lambat Kamis (9/1) besok.
Jadi kesok KPU akan melakukan penetapan Paslon terpilih. Tidak ada kewajiban Paslon harus hadir langsung, namun sudah KPU sudah menyampaikan undangannya.
Perlu diketahui, pada pelaksanaan Pilkada Trenggalek 2024 sendiri hanya diikuti oleh Paslon tunggal yaitu inkamben Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara (Mas Ipin-Syah)
Paslon tersebut berhasil mengalahkan kotak kosong dengan persentase mencapai 80 persen, dengan hasil perolehan suara Mas Ipin – Syah meraup 282.576 suara, sedangkan kolom kosong hanya mendapatkan 67.131 suara. (*)