PERISTIWA

BEM STKIP PGRI Trenggalek Tolak RUU Minerba 2025

×

BEM STKIP PGRI Trenggalek Tolak RUU Minerba 2025

Sebarkan artikel ini
Ketahanan Energi Nasional
Ilustrasi pertambangan.

SUARA TRENGGALEK – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STKIP PGRI Trenggalek mengkritik langkah Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang membahas revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) secara cepat.

Dalam pernyataan resminya, BEM STKIP PGRI Trenggalek menilai proses pembahasan RUU Minerba 2025 dilakukan secara tertutup dan tidak melibatkan partisipasi publik.

Keputusan DPR menjadikan RUU ini sebagai inisiatif legislatif juga dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang mengatur kewajiban partisipasi bermakna dalam setiap tahapan penyusunan peraturan perundang-undangan.

Politik Patronase dalam Perizinan Tambang

Salah satu sorotan BEM STKIP PGRI Trenggalek adalah perluasan penerima izin usaha pertambangan dalam RUU Minerba 2025.

Berdasarkan draf yang beredar pada 20 Januari 2025, Pasal 51 ayat (1), 51A ayat (1), dan 75 ayat (2) memungkinkan organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan dan perguruan tinggi memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) serta Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) melalui badan usaha yang dimilikinya.

Ketua BEM STKIP PGRI Trenggalek, Ramadan Agung Prasetyo, menilai kebijakan ini sarat kepentingan politik patronase.

“Kami menduga RUU Minerba 2025 hanya menjadi alat bagi pemerintah untuk membagi-bagikan keuntungan kepada loyalisnya sebagai bentuk balas budi,” paparnya

Ia juga menuturkan tidak ada urgensi bagi Ormas keagamaan maupun perguruan tinggi untuk mengelola tambang, karena mereka tidak memiliki kompetensi atau pengalaman di sektor pertambangan.

BEM STKIP PGRI Trenggalek juga menilai bahwa RUU ini melegitimasi substansi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yang sebelumnya memberikan prioritas WIUPK kepada Ormas keagamaan.

“Jika RUU Minerba baru ini disahkan, hanya akan memperluas aktor pemburu rente di sektor ekstraktif,” tambahnya.

Ilustrasi pertambangan

Potensi Korupsi dalam Pemberian Izin Tambang

Selain politik patronase, BEM STKIP PGRI Trenggalek juga menyoroti potensi korupsi dalam pemberian izin tambang.

Dalam Pasal 51A, 51B, dan 75 RUU Minerba 2025, izin tambang dapat diberikan tanpa proses lelang dan menggunakan skema prioritas.

Tanpa indikator yang jelas dalam menentukan pihak yang mendapat prioritas, kebijakan ini dinilai membuka peluang praktik korupsi. Dengan skema lelang saja, potensi korupsi dalam sektor pertambangan sudah sangat tinggi.

“Jika mekanisme lelang dihapus dan izin diberikan berdasarkan prioritas tanpa dasar yang jelas, peluang praktik suap dan jual-beli pengaruh semakin besar,” tegas Ramadan.

BEM STKIP PGRI Trenggalek mendesak pemerintah untuk mengevaluasi tata kelola sektor pertambangan, terutama dalam proses lelang WIUP dan WIUPK.

“RUU Minerba 2025 justru berpotensi merugikan masyarakat dengan mengabaikan prinsip keadilan dan keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam,” tambahnya.

Tuntutan BEM STKIP PGRI Trenggalek

  1. Berdasarkan kritik yang disampaikan, BEM STKIP PGRI Trenggalek menuntut DPR untuk:
  2. Menghentikan seluruh proses revisi RUU Minerba 2025 yang dinilai cacat prosedur dan substansi.
  3. Meninjau ulang pasal-pasal yang berpotensi membuka celah praktik politik patronase dan korupsi dalam sektor pertambangan.
  4. Memastikan setiap kebijakan terkait pertambangan mengutamakan kepentingan rakyat dan prinsip keberlanjutan.

“Jika DPR tetap memaksakan pengesahan RUU Minerba 2025, kepercayaan rakyat terhadap lembaga legislatif akan semakin merosot,” pungkas Ramadan.

Sementara itu, dari berbagai informasi tim redaksi bahwa Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan mulai membahas revisi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) bersama pemerintah pada minggu depan.

Babkan Wakil Ketua DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan, pembahasan bersama akan dilakukan karena Surat Presiden (Surpres) terkait pembahasan revisi beleid tersebut sudah diterima DPR.

“Suratnya sudah turun ke kami bahwa kami diminta untuk bahas itu,” ujar Doli di Gedung DPR RI, Kamis (6/2/2025).

Doli menyebutkan, pemerintah pun sudah menunjuk tiga menteri untuk membahas RUU Minerba.

Para menteri itu adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

“Harusnya kemarin bisa rapat, kami sudah jadwalkan hari Kamis kemarin, sore. Tapi waktu itu salah satu atau dua di antara menteri ini enggak bisa hari Kamis kemarin. Makanya kita jadwal dulu, mungkin minggu depan,” kata Doli.

Diberitakan sebelumnya, DPR menetapkan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba menjadi usul inisiatif dari DPR RI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *