SUARA TRENGGALEK – Durian sering menjadi perbincangan terkait kehalalannya dalam Islam karena kandungan alkohol alami di dalamnya. Namun, apakah durian termasuk makanan yang haram dikonsumsi?
Dalam ajaran Islam, makanan atau minuman yang mengandung alkohol diharamkan jika memiliki sifat memabukkan. Namun, tidak semua makanan yang mengandung alkohol otomatis menjadi haram, termasuk durian.

Buah Durian.
Durian Tidak Memabukkan, Beda dengan Khamar
Dilansir dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), ya, durian tetap halal dikonsumsi karena tidak menyebabkan mabuk sebagaimana khamar, yaitu minuman beralkohol yang dilarang dalam Islam.
Khamar dihasilkan melalui proses fermentasi yang disengaja untuk menciptakan efek memabukkan. Sebaliknya, alkohol dalam durian terbentuk secara alami sebagai bagian dari proses pematangannya. Oleh karena itu, durian tidak termasuk dalam kategori minuman haram yang disebutkan dalam Al-Qur’an dan hadis.
Pendapat Ulama: Tidak Semua Alkohol Itu Haram
Imam Abu Hanifah menegaskan bahwa tidak semua yang mengandung alkohol tergolong khamar. Selain durian, buah-buahan lain seperti jeruk, sirsak, dan nangka juga memiliki kandungan alkohol alami dalam jumlah tertentu. Namun, buah-buahan tersebut tidak diharamkan karena tidak mengalami proses produksi yang disengaja untuk memabukkan.
Dengan demikian, kandungan alkohol dalam durian tidak menjadikannya haram selama tidak dikonsumsi secara berlebihan hingga menyebabkan efek yang mirip dengan mabuk.

Prinsip Islam: Konsumsi Secukupnya
Islam mengajarkan keseimbangan dalam mengonsumsi makanan dan minuman. Dalam Al-Qur’an, Surah Al-A’raf ayat 157 menyatakan bahwa Allah menghalalkan segala yang baik dan mengharamkan segala yang buruk. Selain itu, Surah Al-A’raf ayat 31 menegaskan bahwa umat Muslim diperintahkan untuk tidak berlebihan dalam makan dan minum.
Meskipun durian halal, konsumsi berlebihan tetap tidak dianjurkan karena dapat menimbulkan ketidaknyamanan seperti begah, pusing, atau gangguan pencernaan. Oleh karena itu, menjaga keseimbangan dalam menikmati makanan, termasuk durian, adalah bagian dari prinsip hidup sehat yang dianjurkan dalam Islam.
Durian mengandung alkohol alami, tetapi tidak termasuk khamar karena tidak memabukkan. Berdasarkan kajian LPPOM MUI dan pendapat ulama, durian tetap halal untuk dikonsumsi selama tidak berlebihan. Islam mengajarkan keseimbangan dalam makan dan minum, sehingga menikmati durian secukupnya adalah pilihan yang tepat.