SUARA TRENGGALEK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek barang bukti hasil tindak pidana sesuai keputusan Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, Kamis (19/12/2024).
Kasipidum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono mengatakan pemusnahan ini merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum oleh kejaksaan negeri Trenggalek.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan tugas jaksa untuk mengeksekusi barang bukti perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagai akhir dari proses perkara tindak pidana umum.
“Kegiatan ini dilaksanakan sesuai No Prin- 340/ M.5.30 /Kpa.5/12/2024 tentang pemusnahan barang bukti tindak pidana umum,” ungkapnya.
Yan juga mengatakan, pastinya sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Trenggalek yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau Inkracht.
Ia juga menerangkan jika barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu-sabu 8,68 gram, Double L 966 butir, Handphone 7 unit, Elektronik lainnya 4 unit serta Pakaian 10 potong.
Diimbuhkan Yan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari berbagai kasus tindak pidana umum yang telah selesai proses hukumnya.
“Proses pemusnahan dilakukan dengan cara yang telah ditentukan,” jelasnya.
Dijelaskannya, seperti pembakaran untuk pakaian dan penghancuran untuk barang elektronik.
Adapun narkotika dimusnahkan menggunakan metode khusus untuk memastikan zat berbahaya tersebut benar-benar tidak dapat disalahgunakan.