PENDIDIKAN

Trenggalek Luncurkan Satu Data Laporan Dana Komite Sekolah

×

Trenggalek Luncurkan Satu Data Laporan Dana Komite Sekolah

Sebarkan artikel ini
Bupati Trenggalek
Bupati Trenggalek saat menyampaikan kewajiban sekolah membuka transparansi dana komite.

SUARA TRENGGALEK – Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin mewajibkan setiap satuan pendidikan di bawah kewenangan Pemkab Trenggalek untuk menerapkan sistem e-Transparansi dalam pengelolaan dana komite sekolah. Kebijakan ini diumumkan di Gedung Smart Center, Selasa (2/9/2025).

Aturan tersebut berlaku bagi PAUD, SD, dan SMP. Sekolah diberikan waktu dua minggu untuk menindaklanjuti kewajiban transparansi terkait sumbangan sukarela wali murid, baik berupa uang tunai maupun barang. Data pengelolaan akan disaring Dinas Kominfo Trenggalek dan ditampilkan dalam portal resmi Pemkab.

Satu Data Dana komite

“Kita merasa perlu pada objek-objek perbendaharaan yang selama ini tidak masuk pemeriksaan internal Inspektorat maupun BPK. Contohnya dana yang dihimpun melalui komite sekolah,” kata Bupati Nur Arifin.

Ia menegaskan kebijakan ini berlaku bagi sekolah di bawah kewenangan kabupaten, meski sekolah di luar kewenangan Pemkab juga dipersilakan ikut menerapkan.

“Harapannya bisa menjadi budaya baru yang baik. Wali murid tenang menyekolahkan putra-putrinya dan bisa memantau fasilitas serta kegiatan yang dinikmati peserta didik dari dana sukarela yang dihimpun komite,” ujarnya.

Transparansi Dana Komite Sekolah

Bupati juga meminta Dinas Kominfo menyiapkan akses data transparansi dana komite berdampingan dengan transparansi APBD yang sudah tersedia di portal Pemkab.

Terkait Dana BOS, Nur Arifin menegaskan pengawasan sudah berjalan, sehingga fokus e-Transparansi diarahkan khusus pada dana komite. “Kalau Dana BOS pemeriksaannya sudah ada, sedangkan untuk dana komite karena sifatnya sukarela menjadikan kita tidak bisa masuk. Jadi kita fokus di situ,” tandasnya.