SUARA TRENGGALEK – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Trenggalek berhasil menuntaskan target 100 persen kepemilikan akta kelahiran untuk anak usia 0 hingga 5 tahun. Hal itu disampaikan Kepala Disdukcapil Trenggalek, Ririn Eko Utoyo.
“Sampai hari ini akta kelahiran anak Trenggalek usia 0 sampai 5 tahun sudah 100 persen. Jadi semua anak Trenggalek yang 0 sampai 5 tahun sudah berakta kelahiran dan ber-KIA,” kata Ririn, Rabu (10/09/2025).
Meski demikian, Ririn menyebut masih ada 35 anak usia 0–17 tahun yang belum memiliki akta kelahiran. Permasalahan yang muncul umumnya terkait status perkawinan orang tua maupun perbedaan nama orang tua.
“Ini masih kita carikan solusi terbaik. Harapannya anak Trenggalek usia 0 sampai 17 tahun bisa 100 persen berakta kelahiran sehingga tidak ada lagi kesalahan administrasi kependudukan,” jelasnya.
Ririn menambahkan, tertib administrasi kependudukan menjadi penting agar ke depan tidak ada kendala dalam urusan pendidikan maupun pekerjaan, serta kebutuhan lainnya.
“Mulai akta kelahiran, KK, hingga KTP bisa selaras, sehingga ijazah juga sesuai dengan dokumen kependudukan,” ujarnya.
Untuk mencapai target tersebut, Ririn mengatakan Disdukcapil Trenggalek mengoptimalkan layanan reguler di kantor dinas, mal pelayanan publik, UPT, hingga layanan jemput bola ke rumah warga.
“Kami hadir door to door bagi warga yang tidak bisa datang karena kondisi fisik maupun psikis. Kami juga membuka layanan di berbagai kegiatan kolaborasi dan tempat umum agar lebih mudah diakses,” pungkas Ririn.