PERISTIWA

Bupati Trenggalek Beri Diskon 25 Persen Pajak Balik Nama BPHTB Non-Waris

×

Bupati Trenggalek Beri Diskon 25 Persen Pajak Balik Nama BPHTB Non-Waris

Sebarkan artikel ini
Bupati Trenggalek
Bupati Trenggalek saat mengumumkan diskon pajak BPHTB untuk masyarakat.

SUARA TRENGGALEK – Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, mengumumkan kebijakan baru berupa pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 25 persen untuk jenis peralihan hak selain waris. Keputusan tersebut disampaikan dalam siaran pers di Gedung Smart Center Trenggalek, Selasa (19/8/2025).

“Untuk jenis peralihan hak selain waris, itu ada diskon sebesar 25 persen. Jadi BPHTB selain waris mendapatkan keringanan 25 persen. Saya menghimbau kepada para notaris agar segera menyesuaikan,” kata Bupati yang akrab disapa Mas Ipin.

Ia menjelaskan, kebijakan ini ditetapkan melalui keputusan bupati tertanggal 19 Agustus 2025. Sedangkan pengurangan BPHTB untuk waris maupun hibah tetap mengacu pada keputusan bupati sebelumnya, 2 September 2024, yakni sebesar 50 persen bagi peralihan kepada keluarga sedarah dalam satu garis keturunan.

“Kalau untuk tanah waris 50 persen, sedangkan non-waris yang jual beli utamanya, ada peralihan transfer of wealth kita beri diskon 25 persen. Kalau yang ini keputusannya berlaku sampai dengan dicabutnya keputusan bupati,” tegasnya.

Mas Ipin mengajak masyarakat segera memanfaatkan kebijakan ini, khususnya bagi yang belum melakukan balik nama tanah. “Cepat-cepat ada yang belum balik nama dan segala macam, monggo dimanfaatkan untuk segera balik nama,” tandasnya.

Kebijakan pengurangan BPHTB tersebut diumumkan bersamaan dengan sejumlah keputusan lain, yakni penghapusan denda pajak, undian berhadiah bagi balik nama kendaraan bermotor ke Trenggalek, serta pembebasan PBB-P2 bagi lahan yang digunakan untuk mendukung program Net Zero Karbon.