PERISTIWA

Trenggalek Resmi Hapus Honorer, ASN Hanya PNS dan PPPK

×

Trenggalek Resmi Hapus Honorer, ASN Hanya PNS dan PPPK

Sebarkan artikel ini
Sekda Trenggalek tentang PPPK
Sekda Trenggalek saat menjelaskan perpanjangan kontrak tenaga honorer.

SUARA TRENGGALEKPemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek resmi menghentikan rekrutmen tenaga kerja non-ASN atau honorer di seluruh instansi.

Kedepan, pengangkatan pegawai hanya dilakukan melalui skema Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Edy Soepriyanto menegaskan bahwa seluruh perangkat daerah dilarang merekrut tenaga honorer.

“Tidak ada lagi (penerimaan) honorer. Teman-teman perangkat daerah sudah kita wanti-wanti untuk tidak mengangkat tenaga honorer,” ujar Edy, Selasa (28/7/2025).

Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menetapkan status kepegawaian di Indonesia hanya terdiri dari dua jenis, yakni PNS dan PPPK.

Edy menambahkan, untuk mengisi kekosongan akibat ASN yang pensiun, meninggal dunia, atau sebab lainnya, Pemkab akan membuka seleksi CPNS maupun PPPK sesuai arahan Kementerian PAN-RB dan BKN mendatang.

“Kemarin kita sudah punya kebijakan yang cukup baik bagi kelangsungan tenaga honorer yang semuanya telah menjadi PPPK. Untuk pengisian yang kosong nanti menyesuaikan kemampuan,” jelasnya.

Ia juga menyebutkan kemungkinan penerapan konsep minus growth dalam rekrutmen ASN ke depan, menyesuaikan kemampuan fiskal daerah dan perkembangan teknologi, termasuk penggunaan kecerdasan buatan (AI).

Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi, dan Kinerja BKD Trenggalek, Indrayana Anik Rahayu juga menegaskan pihaknya konsisten mematuhi regulasi.

“Sesuai regulasi, PPK ataupun pejabat lainnya dilarang mengangkat tenaga non-ASN. ASN hanya terdiri dari PNS dan PPPK, tidak ada di luar dua kelompok itu,” jelas Indrayana, Jumat (8/8/2025).

Ia menambahkan, bahkan Bupati Trenggalek sejak 2021 telah menerbitkan instruksi larangan pengangkatan tenaga non-ASN. “Harapannya, saat ini kita sudah tidak punya non-ASN di lingkungan Pemkab Trenggalek,” tandasnya.