SUARA TRENGGALEK – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Trenggalek resmi mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Trenggalek terhadap 10 terdakwa kasus perusakan Mapolsek Watulimo, Kecamatan Watulimo.
Langkah banding itu diajukan pada Senin, 28 Juli 2025 lalu. Kepala Seksi Intelijen Kejari Trenggalek, Rio Irnanda, menyatakan alasan utama pengajuan banding karena adanya perbedaan dasar pasal yang digunakan antara majelis hakim dan JPU.
“Pertimbangan pertama berdasarkan putusan majelis dan tuntutan JPU yang menggunakan pasal berbeda,” kata Rio saat dikonfirmasi, Jumat (1/8/2025).
Dalam putusannya, majelis hakim menggunakan pasal 214 KUHP, sedangkan JPU sebelumnya menjerat lima terdakwa dengan pasal 170 KUHP dan dua terdakwa lainnya dengan pasal 160 KUHP.
Selain perbedaan pasal, vonis majelis hakim dinilai terlalu ringan. Sepuluh terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan 15 hari, lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Sedangkan tuntutan JPU, lima orang dituntut 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan, tiga orang dituntut 10 bulan penjara.
Dua orang yang disebut sebagai pelaku intelektual dituntut 10 bulan dan satu terdakwa lainnya dituntut 1 tahun 2 bulan penjara, semuanya dipotong masa tahanan.
Rio menambahkan, pengajuan banding juga didasari petunjuk dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. “Intinya, putusan itu masih jauh untuk memenuhi rasa keadilan sehingga kita mengajukan banding,” tegasnya.