PERISTIWA

PKL Alun-alun Trenggalek Wadul Dewan Keluhkan Biaya Sewa Lokasi Saat Event

×

PKL Alun-alun Trenggalek Wadul Dewan Keluhkan Biaya Sewa Lokasi Saat Event

Sebarkan artikel ini
PKL Trenggalek
Situasi rapat dengar pendapat PKL alun-alun bersama Komisi II DPRD Trenggalek.

SUARA TRENGGALEK – Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang biasa berjualan di kawasan Alun-alun Trenggalek mendatangi kantor DPRD setempat, Kamis (18/7/2025).

Mereka menyampaikan keluhan terkait besarnya biaya yang harus dibayar saat hendak berjualan di area alun-alun ketika ada event berlangsung yang digelar oleh event organizer (EO).

Perwakilan PKL, Meida Irba Fisabila menyebut biaya yang dibebankan terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan janji pemerintah daerah yang sebelumnya menyatakan akan menyediakan ruang gratis bagi PKL lokal.

“Kami mendukung penuh kegiatan yang mendorong UMKM, tapi untuk bisa berjualan di alun-alun saat event, kami harus membayar Rp 750 ribu hingga Rp 1 juta per hari. Itu belum termasuk biaya listrik dan sewa tenda yang bisa mencapai Rp 3 juta sampai Rp 4,5 juta,” ungkap Meida.

Ia meminta pemerintah tidak memberatkan pedagang kecil yang ingin tetap berusaha. “Silakan buat event besar, kami dukung. Tapi tolong jangan mencekik rakyat kecil. Kami hanya ingin berdagang dengan tenang tanpa beban biaya tinggi,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, Mugianto menyatakan pihaknya telah menerima aspirasi para PKL. Dalam audiensi itu, para pedagang meminta kesempatan berdagang selama rangkaian peringatan hari kemerdekaan dan hari jadi daerah tanpa beban kontribusi besar.

“Permintaan mereka sederhana, ingin tetap bisa berjualan selama kegiatan berlangsung. Mereka keberatan jika harus membayar kontribusi mahal, dan kami coba komunikasikan agar tahun ini ada kebijakan yang lebih longgar,” kata Mugianto, Rabu (17/7/2025).

Menurutnya, DPRD bersama Pemkab berupaya memberi ruang seluas-luasnya bagi pelaku UMKM lokal agar tetap bisa berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi saat event. Penataan area jualan akan dilakukan oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Komindag).

“Event organizer (EO) tetap bisa membuat stan di dalam alun-alun, sementara sebagian pedagang akan ditata di jalur luar. Penataan ini tetap mengikuti Perda yang mengatur kontribusi berdasarkan luas area,” jelasnya.

Mugianto menambahkan, meski kontribusi tetap berlaku, pihaknya berharap kebijakan ini bisa meringankan beban PKL di tengah pemulihan ekonomi. “Kalau ini berhasil dan berdampak positif, skema ini bisa dijadikan model untuk event-event ke depan,” tandasnya.

Upaya ini merupakan bagian dari dorongan DPRD dan Pemkab untuk menggerakkan ekonomi lokal dan meningkatkan daya beli masyarakat melalui momentum peringatan hari besar nasional maupun daerah.

“Dengan skema baru ini, kami berharap daya beli meningkat, PKL terbantu, dan ekonomi terus bergerak,” pungkas Mugianto.