SUARA TRENGGALEK – Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 797 Tahun 2025 yang mengatur batasan penggunaan sound system dalam berbagai kegiatan masyarakat, termasuk peringatan Hari Besar Nasional (PHBN) di bulan Agustus.
Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP Trenggalek, Habib Solehudin saat akan melakukan sosialisasi di kantor Kesbangpol. Dirinya menjelaskan bahwa SE Bupati Trenggalek tersebut dikeluarkan pada 16 Mei 2025.
SE Bupati Trenggalek tersebut diterbitkan sebagai respons menyikapi permasalahan di masyarakat terkait gangguan kebisingan dari penggunaan sound system berdaya besar, seperti sound horeg.
“SE ini diterbitkan untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum. Semua kegiatan, termasuk PHBN, wajib menyesuaikan dengan pedoman yang ada,” ujar Habib saat dikonfirmasi, Rabu (16/07/2025).
SE Bupati Trenggalek Tentang Sound Horeg

Kasatpol PP Trenggalek, Habib Solehudin.
Dalam SE tersebut, Habib menerangkan jika penyelenggara acara diwajibkan mengurus izin kegiatan di tingkat kecamatan dan kepolisian, baik Polsek maupun Polres. Namun sebelum itu, rekomendasi dari kepala desa atau lurah setempat menjadi syarat utama.
Selain itu, edaran tersebut juga mengatur batasan jumlah perangkat pengeras suara. Untuk kegiatan di jalan umum dan area permukiman, maksimal hanya diperbolehkan menggunakan enam subwoofer. Sementara untuk kegiatan di lapangan terbuka, batas maksimal adalah delapan subwoofer dan 16 speaker.
“Kalau berdasarkan pengukuran desibel, batasannya adalah 55 desibel untuk area permukiman dan 60 desibel untuk fasilitas umum. Tapi karena alat pengukur desibel masih terbatas, masyarakat bisa berpedoman pada jumlah subwoofer,” jelas Habib.
Habib juga menegaskan bahwa aturan ini penting untuk mencegah gangguan sosial hingga maupun kerusakan yang timbul kerugian di fasilitas umum dan masyarakat yang kerap terjadi dalam beberapa kegiatan masyarakat.
“Misalnya karena sound system terlalu besar, ada pagar atau jembatan yang dibongkar karena truk pembawa alat tak bisa masuk, itu tidak diperbolehkan. Kalau ada kerusakan seperti genteng jatuh dan sebagainya, penyelenggara bisa diminta bertanggung jawab,” imbuhnya.
Sosialisasi Sound Horeg di Trenggalek

Untuk penanganan aduan masyarakat, Habib menyediakan saluran khusus, baik melalui unit pengaduan Satpol PP maupun Damkar. Selain itu, laporan juga bisa disampaikan ke tingkat desa atau kecamatan.
“Kepala desa dan camat juga punya tanggung jawab atas penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban. Jadi aduan bisa disampaikan mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga Kabupaten,” pungkas Habib.
Berikut isi Surat Edaran BupatiTrenggalek untuk dipedomani masyarakat :
1. Sebelum Menyelenggarakan kegiatan keramaian, setiap penyelengara wajib izin tertulis sesuai tingkatan wilayah :
a. Penyelenggaraan tingkat Kabupaten izin dari Polres
b. Penyelenggaraan tingkat Kecamatan izin dari Polsek Yang disertai rekomendasi dari Kepala Desa dan Lurah setempat.
2. Sesuai PP No. 60 Tahun 2017 Bahwa pengajuan ijin tertulis sebagaimana ponit 1 dilaksanakan 14 hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan.
3. Dalam hal permohonan ijin tidak memenuhi ketentuan, pejabat yang berwenang dapat menolak permohonan ijin yang diajukan.
4. Menghentikan sejenak penggunaan pengeras suara atau sound system pada saat adzan berkumandang
5. Waktu penggunaan pengeras suara /sound system mulai pukul 07.00 s/d 22.00 WIB
6. Pemutaran pengeras suara/ sound system tidak melanggar norma/etika pada saat kegiatan berlangsung yang mengandung unsur sara dan hujatan
7. Batas kebisingan pengeras suara/sound system dengan itensitas kekuatan suara diatur sebagai berikut :
a. Di area Perumahan dan Pemukiman kekuatan maksimal 55 db
b. Di area Fasilitas Umum dan pemerintahan kekuatan maksimal 60 db
c. Di area Rumah Sakit, Pukesmas, Sekolah saat jam belajar, Tempat Ibadah : volume wajib dikecilkan /off)
8. Penggunaan pengeras suara/sound system diatur sebagai berikut :
a. Di jalan umum dan pemukiman ukuran pengeras suara/sound system tidak lebih dari 6 subwoofer
b. Pemutaran pengeras suara/sound system di lapangan tidak lebih dari 8 subwoofer dan 16 speaker
9. Batasan penggunaan daya sebagai berikut :
a. Pelaksanaan dilapangan : 30.000 – 80.000 Watt
b. Pelaksanaan di kendaraan : 5.000 – 10.000 Watt
10. Dimensi pengeras suara/sound system tidak melebihi dimensi kendaraan atau mobil pengangkut.
11. Selama kegiatan berlangsung massa yang tergabung dalam penyelenggaraan kegiatan tidak boleh merusak fasilitas umum.
12. Kerugian secara material maupun non material akibat segala yang ditimbulkan dari pengeras suara /sound system tanggung jawab penyelenggara.
13. Penyelenggara bertanggung jawab untuk menjaga kondusifitas, keamanan dan ketertiban selama kegiatan berlangsung.
14. Camat dan Lurah/Kepala Desa bertanggung jawab untuk menjaga kondusifitas, keamanan dan ketertiban umum di wilayah masing-masing.
15. Camat dan Kepala Desa berkoordinasi dengan tiga pilar yang ada diwilayah dalam rangka penyelenggara Ketentraman dan Ketertiban Umum.