SUARA TRENGGALEK – Polres Trenggalek menangkap seorang pria berinisial EM (34), warga Desa Karanganyar, Kecamatan Pule, atas dugaan pencurian berulang mesin traktor milik kelompok tani di wilayah Kecamatan Karangan.
EM diamankan warga saat beraksi pada Kamis dini hari, 12 Juni 2025. Sedangkan status mesin traktor tersebut merupakan pemberian bantuan dari Dinas Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan Trenggalek
Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari laporan pencurian mesin traktor di rumah Ali Muchsin, Ketua Kelompok Tani Sari Makmur di Desa Karangan.
“Pelaku dipergoki pemilik rumah saat berusaha membawa kabur mesin diesel traktor. Ia sempat melarikan diri ke area persawahan namun berhasil diamankan oleh warga,” ujar Ridwan dalam konferensi pers, Senin (23/6/2025).
Dari tangan tersangka, disampaikan AKBP Ridwan disita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit mesin diesel traktor merek Kubota dan Yanmar bantuan dari Dinas Pertanian, mur dan baut, kunci-kunci, satu unit sepeda motor Honda Astrea tanpa pelat, helm merah, serta pakaian dan peralatan pendukung lainnya.
Polisi juga mengamankan rekaman CCTV dan surat-surat penyerahan barang. Berdasarkan hasil penyelidikan, dijelaskannya pelaku diketahui telah melakukan pencurian di beberapa lokasi lain sejak pertengahan Mei 2025.
“Aksi pelaku menyasar rumah warga dan kantor penyuluhan pertanian di Kecamatan Karangan” jelasnya.
AKBP Ridwan menerangkan total ada lima lokasi yang pernah dijadikan sasaran pelaku sebelum tertangkap. Modusnya serupa, mencuri mesin traktor yang diletakkan di halaman atau samping rumah.
Tersangka kini ditahan di Polres Trenggalek dan dijerat Pasal 362 jo Pasal 65 KUHP tentang pencurian berulang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.