PERISTIWA

Komisi II DPRD Trenggalek Soroti Pemkab Tak Miliki Database Potensi Daerah

×

Komisi II DPRD Trenggalek Soroti Pemkab Tak Miliki Database Potensi Daerah

Sebarkan artikel ini
Bank Jatim Trenggalek
Mugianto saat melakukan pemantauan pedagang pasar pon Trenggalek.

SUARA TRENGGALEK – DPRD Trenggalek menyoroti adanya potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan meminta Pemerintah Kabupaten Trenggalek segera menyusun database potensi wilayah untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak daerah.

Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, Mugianto mengatakan bahwa evaluasi terhadap pendapatan daerah harus difokuskan pada sektor-sektor yang tidak membebani masyarakat kecil, seperti pajak reklame, pajak restoran, pajak mineral bukan logam, serta pajak-pajak yang berkaitan dengan dunia usaha.

“Pajak-pajak yang ada kaitannya dengan pengusaha itu harus kita kejar. Jangan sampai ada kebocoran. Termasuk potensi pajak yang belum digarap seperti pajak hotel dan rumah kos-kosan,” ujar Mugianto, Selasa (24/6/2025).

Ia menyebutkan bahwa untuk mengoptimalkan PAD, pemerintah daerah wajib memiliki database potensi pendapatan wilayah. Permintaan tersebut, kata Mugianto, telah diajukan sejak dua tahun lalu saat dirinya menjabat sebagai Ketua Komisi II pada periode sebelumnya.

“Sejak awal saya memjabat sudah minta database potensi daerah. Sampai sekarang belum ada. Padahal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,” tegasnya.

Menurut Mugianto, penyusunan database potensi wilayah sangat penting sebagai dasar dalam menentukan target PAD di tahun-tahun mendatang. Ia meminta Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) segera menindaklanjuti permintaan tersebut.

“Kewajiban pemerintah daerah adalah menyediakan database potensi wilayah untuk menentukan target-target PAD ke depan,” pungkasnya.