SUARA TRENGGALEK – Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Trenggalek dari sektor pertambangan galian C atau non-logam menjadi perhatian khusus DPRD setempat.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, Mugianto. Pihaknya menilai selama ini pengelolaan pajak dari sektor tersebut belum maksimal.
Ia menyebut, selama ini pemerintah hanya menerima setoran dari pengusaha tambang tanpa data riil terkait volume produksi yang dikenai pajak.
“Selama ini yang kita lihat, berdasarkan hasil klarifikasi, Pemkab hanya menerima setoran pajak dari pengusaha. Entah berapa nilainya, kami juga belum jelas. Sebenarnya sudah ada ketentuan, tetapi mungkin penertibannya saja yang belum maksimal,” ujar Mugianto, Sabtu (21/6/2025).
Menurut Mugianto, penarikan pajak seharusnya didasarkan pada data pasti, seperti jumlah tonase produksi setiap perusahaan per bulan. Data ini dapat diperoleh dari pihak distributor atau dokumen pengiriman (delivery order) yang diterima perusahaan.
“Misal kita bisa minta salinan dari distributor yang dikirimi itu, berapa jumlah tonase per bulan dari perusahaan A. Itu harus jelas, nanti kita sesuaikan dengan kewajiban bayar pajaknya,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa belum ada data total resmi terkait jumlah objek galian C di Trenggalek. Namun demikian, jenis tambang yang berpotensi memberikan pemasukan antara lain batu marmer, batu andesit, batu belah, pasir, tanah liat, serta bahan baku keramik.
Mugianto berharap untuk menyelesaikan permasalahan ini ada sinergi antara pemerintah dan pihak terkait untuk mendata secara akurat wajib pajak dari sektor pertambangan guna mengoptimalkan PAD.