SUARA TRENGGALEK – S tersangka dugaan kasus kekerasan seksual yang merupakan pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Kampak saat ini sedang menjalani perawatan di RSUD dr. Soedomo Trenggalek.
Tersangka S (51) ini mendadak sakit pasca ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Trenggalek. Sehingga, pihak Satreskrim Polres Trenggalek membawa tersangka Rumah Sakit dr. Soedomo Trenggalek.
“Benar, tadi malam kami menerima pasien dari Polres Trenggalek,” kata Sujiono Humas RSUD dr. Soedomo, Rabu (2/10/2024).
Dijelaskan Sujiono, pasien datang ke Unit Gawat Darurat (UGD), dengan keluhan rasa nyeri di perut dan kelelahan. Setelah tiba di UGD pihaknya melakukan pemeriksaan kepada tersangka S.
“Dari hasil pemeriksaan tersebut harus dilakukan rawat inap untuk mendapat tindakan medis lebih lanjut,” ungkapnya.
Sujiono menambahkan, berdasarkan pada pemeriksaan, insya allah hari ini diperiksa untuk ronsen atau pemeriksaan lambung. Selanjutnya, setelah pemeriksaan lambung nanti akan diputuskan untuk rawat inap, atau bisa rawat jalan.
“Kami nantikan berdasarkan pemeriksaan penunjang, memang rawat inap atau harus keluar rumah sakit,” ujarnya.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, S pimpinan Pondok Pesantren Kampak ditetapkan tersangka karena dugaan menghamili santriwati sampai melahirkan. Kasus tersebut juga menjadi perhatian publik.
Dalam wawancara sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin menerangkan, S (inisial) menjalani pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim sejak Pukul 10.00 Wib, Selasa (01/10/2024).
“Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yang jelas kami akan melakukan pemeriksaan dulu pendalaman, karena sudah ditetapkan sebagai tersangka,” terang Zainul Abidin.
Lanjutnya, terkait penahanan ia harus mendapatkan dua alasan. Pertama menurutnya adalah alasan obyektif dan kedua adalah alasan subyektif.
“Alasan objektif bahwa yang bersangkutan dipersangkakan dengan pasal ancaman lebih 5 tahun. Subjektif merupakan alasan apakah tersangka ini kooperatif atau tidak. Saat ini masih belum [ditetapkan penahanan],” tegasnya.
Dalam penetapan status tersangka dugaan menghamili santriwati sampai hamil, Zainul mengantongi lebih dari dua alat bukti. Kemudian juga memanggil 6 saksi sebagai petunjuk.
“Saksi ada sekitar 6, dan para saksi sudah terbuka dan kami jadikan sebagai petunjuk,” ujarnya.