PERISTIWA

Operasional MBG Dibatasi Rp 3.000, BGN Pastikan Gaji Tenaga Pengawas Makan Bergizi Gratis Aman

×

Operasional MBG Dibatasi Rp 3.000, BGN Pastikan Gaji Tenaga Pengawas Makan Bergizi Gratis Aman

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Istimewa.
Inti Berita
• Badan Gizi Nasional (BGN) mengklarifikasi bahwa batas biaya operasional Rp3.000 per penerima manfaat pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak memengaruhi atau memotong gaji Pengawas Gizi dan Pengawas Keuangan SPPG.
​• Juru Bicara BGN Tysa Novenny menjelaskan gaji kedua tenaga pengawas berada di luar komponen operasional tersebut, sehingga mitra maupun pengawas tidak perlu khawatir

SUARA TRENGGALEK – Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan kebijakan batas maksimal biaya operasional Rp 3.000 per penerima manfaat dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak memengaruhi pembayaran gaji Pengawas Gizi dan Pengawas Keuangan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Juru Bicara BGN, Tysa Novenny, menegaskan bahwa gaji kedua tenaga pengawas tersebut berada di luar komponen biaya operasional maksimal Rp3.000 per penerima manfaat.

Karena itu, mitra maupun tenaga pengawas tidak perlu khawatir terhadap skema pembayaran gaji.

“Sekali lagi, jangan khawatir. Gaji Pengawas Gizi dan Pengawas Keuangan berada di luar komponen biaya operasional maksimal Rp3.000 per penerima manfaat,” tegas Tysa di Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Ia menjelaskan, pembayaran gaji Pengawas Gizi dan Pengawas Keuangan tetap masuk dalam mekanisme penyaluran anggaran SPPG melalui skema top up virtual account (VA).

Penyaluran melalui skema tersebut dilakukan setiap 10 hari sekali kepada masing-masing SPPG.

Anggaran yang ditambahkan mencakup sejumlah kebutuhan, mulai dari bahan baku, operasional dan pelayanan, insentif, jaminan mutu, hingga gaji tenaga pengawas.

“Jadi ketika dilakukan top up virtual account, akan meng-cover biaya bahan baku, operasional dan pelayanan, insentif dan jaminan mutu serta biaya gaji pengawas gizi dan pengawas keuangan,” jelasnya.

Menurut Tysa, pembagian alokasi tersebut merupakan bagian dari mekanisme pembiayaan Program MBG agar setiap kebutuhan SPPG terpenuhi sesuai peruntukannya.

BGN berharap penjelasan ini memberikan pemahaman kepada mitra, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan mengenai pengaturan biaya operasional.

Dengan demikian, kebijakan pembatasan biaya operasional maksimal Rp3.000 per penerima manfaat tidak mengubah skema penganggaran gaji kedua tenaga pengawas tersebut.