Inti Berita:
• Pemkab Trenggalek mengalokasikan anggaran total Rp5,73 miliar dari APBD 2026 dan 2027 untuk mendukung gelaran Pilkades serentak di 128 desa pada tahun 2027.
• Dana disalurkan secara bertahap, yaitu Rp1,37 miliar pada APBD Perubahan 2026 untuk pembentukan panitia serta persiapan awal, dan Rp4,36 miliar pada APBD 2027 untuk logistik, surat suara, serta TPS.
SUARA TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten Trenggalek telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 5,73 miliar untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 128 desa pada 2027.
Namun, pelaksanaan tahapan pemilihan masih menunggu terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) yang saat ini diajukan untuk fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Di sisi regulasi, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Stefanus Triadi Atmono mengatakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pilkades telah disahkan.
Sementara itu, untuk Perbup yang menjadi dasar teknis pelaksanaan tahapan pilkades masih diajukan fasilitasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan persetujuan.
“Perbup yang mengatur tentang Pilkades saat ini sudah kita ajukan ke provinsi untuk dilakukan percepatan persetujuan sehingga nanti bisa kita gunakan sosialisasi kalau sudah terbit,” jelas Triadi, Kamis (22/10/2026).
Ia mengakui, tahapan Pilkades belum berjalan. Meski demikian, menurutnya, masih terdapat ruang waktu apabila pelaksanaan tahapan direncanakan pada Oktober 2027.
Namun, regulasi teknis yang belum terbit membuat tahapan belum dapat dijadikan acuan pelaksanaan.
“Terkait proses fasilitasi di tingkat provinsi, Stefanus menyatakan hingga saat ini prosesnya masih berjalan normal,” tuturnya.
Sementara itu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Trenggalek, Edi Santoso mengatakan anggaran Pilkades disiapkan secara bertahap melalui APBD 2026 dan 2027.
“Untuk yang melaksanakan Pilkades sebanyak 128 desa, distribusi tahun 2026 dialokasikan sebesar Rp1.375.000.000 melalui APBD Perubahan. Kemudian untuk tahun 2027, disiapkan Rp4.361.320.000,” ujar Edi saat dikonfirmasi, Rabu.
Dengan demikian, total anggaran yang disiapkan untuk pelaksanaan Pilkades di 128 desa mencapai Rp5.736.320.000.
Edi menjelaskan, anggaran melalui APBD Perubahan 2026 saat ini masih dalam proses distribusi.
Dana tersebut difokuskan untuk mendukung persiapan awal, termasuk pembentukan dan persiapan panitia pemilihan di tingkat desa.
Sementara itu, anggaran yang dialokasikan pada 2027 direncanakan mulai didistribusikan sejak awal tahun.
Dana tersebut akan digunakan untuk mendukung tahapan pelaksanaan Pilkades, termasuk penyiapan tempat pemungutan suara (TPS), pengadaan surat suara, serta kebutuhan logistik lainnya.
“Anggaran saat ini, APBD Perubahan 2026 berproses untuk distribusi. Kemudian untuk tahun 2027 direncanakan mulai awal tahun terdistribusi,” imbuhnya.











