PERISTIWA

Sah! Syarat Pendidikan Calon Kades di Trenggalek Lulusan SMP, Perangkat Desa Lulusan SMA

×

Sah! Syarat Pendidikan Calon Kades di Trenggalek Lulusan SMP, Perangkat Desa Lulusan SMA

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Rapat paripurna DPRD Trenggalek mengesahkan Perda tentang desa.
Inti Berita:
• DPRD bersama Pemkab Trenggalek resmi mengesahkan penggabungan Perda Nomor 12 dan Nomor 13 Tahun 2015 menjadi Perda Nomor 12 tentang Desa.
​• Syarat pendidikan minimal untuk calon Kepala Desa tetap ditetapkan lulusan SMP agar tidak bertentangan dengan Undang-Undang Desa yang lebih tinggi.
​• Khusus untuk calon Perangkat Desa, syarat pendidikan minimal ditetapkan lulusan SMA/sederajat.

SUARA TRENGGALEK – Lulusan sekolah menengah pertama (SMP) masih diperbolehkan mencalonkan diri sebagai kepala desa (kades) di Kabupaten Trenggalek.

Sementara untuk pencalonan perangkan desa dengan syarat lulusan sekolah menengah atas (SMA). Selain itu, pengangkatan perangkat desa, proses seleksinya nantinya wajib menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT).

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari isi Peraturan Daerah (Perda) yang baru saja disepakati DPRD Kabupaten Trenggalek bersama Pemerintah Kabupaten Trenggalek.

Kesepakatan tersebut melalui rapat paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 12 dan Nomor 13 Tahun 2015, Rabu (30/9/2026).

Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi mengatakan, dua perda yang sebelumnya mengatur pemerintahan desa serta pemilihan kepala desa, pengangkatan perangkat desa, dan pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tersebut disesuaikan dengan perkembangan aturan di tingkat nasional.

“Ya, hari ini kita menyelesaikan dua Raperda yang kemarin itu diusulkan oleh Pak Bupati. Kita bahas Perda Nomor 12 dan 13. Akhirnya kita gabung menjadi satu nomor, Perda Nomor 12,” kata Doding.

Dengan penggabungan tersebut, pengaturan mengenai pemerintahan desa, pemilihan kepala desa, BPD, hingga perangkat desa kini ditempatkan dalam satu perda.

Doding menjelaskan, perubahan perda juga menyesuaikan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Ketentuan tersebut merupakan konsekuensi dari perubahan Undang-Undang Desa yang menetapkan masa jabatan kepala desa selama delapan tahun dan dapat dijabat paling banyak dua kali masa jabatan.

“Di isinya itu tentang administrasi pemerintahan desa dan tentang proses pemilihan kepala desa, BPD, sama perangkat desa itu,” ujarnya.

Setelah perda ditetapkan, ketentuan teknis selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui Peraturan Bupati (Perbup).

Pemerintah daerah dan DPRD berharap regulasi tersebut dapat menjadi dasar pelaksanaan Pilkades serentak yang direncanakan berlangsung pada 2027.

“Yang terpenting bahwa hari ini proses pemilihan kepala desa, karena perubahannya kan dari 6 tahun jadi 8 tahun itu, sekarang sudah bergulir menjadi Peraturan Daerah, nomornya Nomor 12. Terus selanjutnya nanti ditindaklanjuti oleh Peraturan Bupati,” jelasnya.

Salah satu ketentuan yang tetap dipertahankan dalam perda tersebut adalah persyaratan pendidikan calon kepala desa.

Doding menegaskan, calon kepala desa tetap dapat mendaftar dengan ijazah minimal SMP. Ketentuan itu dipertahankan karena pemerintah daerah harus menyesuaikan aturan daerah dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Ya, karena kemarin bertabrakan dengan Undang-Undang Desa itu, sehingga tetap SMP,” tegasnya.

Wakil Bupati Trenggalek Syah Muhammad Natanegara juga membenarkan ketentuan tersebut.

Menurut dia, pemerintah daerah tidak dapat membuat aturan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“SMP. Jadi tetap mengikuti aturan yang lebih tinggi. Karena di Undang-Undang kan SMP, kita tidak mungkin, tidak sesuai dengan Undang-Undang di atasnya,” kata Syah.

Ketentuan minimal SMP tersebut sebelumnya juga telah menjadi pembahasan dalam proses penyusunan Ranperda.

Aspirasi untuk menaikkan syarat pendidikan calon kepala desa menjadi minimal SMA sempat disampaikan dalam rapat dengar pendapat DPRD Trenggalek.

Sementara itu, ketentuan berbeda berlaku bagi calon perangkat desa. Pendidikan minimal perangkat desa ditetapkan SMA atau sederajat.

“Ya, perangkat Desa SMA,” ujar Doding.

Selain persyaratan pendidikan, mekanisme seleksi perangkat desa juga mengalami perubahan. Doding menyebut seleksi perangkat desa nantinya wajib menggunakan metode CAT.

“Perubahan-perubahannya, tes perangkat desa menggunakan CAT,” katanya.

Ketika ditanya apakah penggunaan CAT bersifat wajib, Doding menegaskan ketentuan tersebut berlaku wajib dalam proses seleksi perangkat desa.

“Iya, kalau untuk perangkat Desa wajib CAT,” tegasnya.

Syah Muhammad Natanegara juga menyampaikan hal serupa. Menurut dia, proses pengangkatan perangkat desa nantinya menggunakan CAT.

“Harusnya CAT,” kata Syah.