PENDIDIKAN

​Pasca Siswi Meninggal Saat Pelajaran Renang, Disdik Trenggalek Ingatkan Guru PJOK Hitung Risiko Kegiatan

×

​Pasca Siswi Meninggal Saat Pelajaran Renang, Disdik Trenggalek Ingatkan Guru PJOK Hitung Risiko Kegiatan

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Trenggalek, Agus Dwi Karyanto.
Inti Berita:
• Dinas Pendidikan Kabupaten Trenggalek memperketat pengawasan dan standar keselamatan kegiatan sekolah menyusul insiden meninggalnya siswi kelas IV SDN 2 Prigi saat pelajaran renang di Watulimo pada 12 Oktober 2026.
​• Dinas meminta guru PJOK menghitung tingkat risiko serta memastikan rasio jumlah guru pendamping seimbang dengan jumlah siswa dalam aktivitas luar kelas.

SUARA TRENGGALEK – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Trenggalek menegaskan pentingnya pengawasan ketat dan penerapan standar keselamatan dalam setiap kegiatan sekolah.

Penegasan ini menyusul meninggalnya seorang siswi kelas IV SDN 2 Prigi saat mengikuti pelajaran olahraga berenang di Kolam Renang Leebambo, Kecamatan Watulimo.

Kepala Disdik Kabupaten Trenggalek, Agus Dwi Karyanto meminta seluruh tenaga pendidik mengutamakan keselamatan siswa, baik dalam kegiatan pembelajaran maupun ekstrakurikuler.

“Yang penting semua kegiatan yang dilakukan di sekolah, saya harapkan Bapak Ibu guru betul-betul mengawal keselamatan anak-anak kita,” tegas Agus.

Ia secara khusus mengingatkan guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) agar menilai tingkat risiko sebelum mengajak siswa mengikuti kegiatan di luar sekolah.

Menurut Agus, jumlah guru pendamping harus disesuaikan dengan jumlah siswa yang mengikuti kegiatan.

Selain itu, pihak sekolah perlu memastikan lokasi kegiatan memenuhi persyaratan kelayakan dan keamanan sebelum aktivitas dimulai.

“Tempat pelaksanaan kegiatan juga harus aman, semuanya anak terawasi dengan ketat,” ujarnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, seorang siswi kelas IV SDN 2 Prigi dilaporkan meninggal dunia akibat tenggelam saat mengikuti pelajaran olahraga berenang di Kolam Renang Leebambo, Kecamatan Watulimo, pada 12 Oktober 2026.