Inti Berita:
• Ombudsman RI menemukan ruang ibadah siswa nonmuslim di Sekolah Rakyat Trenggalek dialihfungsikan menjadi tempat penyimpanan gamelan saat melakukan peninjauan lapangan.
• Sekolah tersebut juga dilaporkan belum menyediakan guru agama Nasrani bagi tiga siswa nonmuslim yang mengenyam pendidikan di sana.
• Anggota Ombudsman RI Radian Syam mengimbau Pemkab Trenggalek dan pihak sekolah untuk segera membenahi fasilitas serta pemenuhan hak beribadah siswa agar tidak terjadi diskriminasi pelayanan publik.
SUARA TRENGGALEK – Ombudsman Republik Indonesia menemukan ruangan yang diperuntukkan sebagai tempat ibadah siswa nonmuslim di Sekolah Rakyat Trenggalek digunakan untuk menyimpan gamelan.
Selain itu, sekolah tersebut belum menyediakan guru pendidikan agama Nasrani bagi tiga siswa yang beragama Nasrani.
Temuan itu disampaikan Anggota Ombudsman RI, Radian Syam, setelah meninjau pembangunan dan pelayanan di Sekolah Rakyat Kabupaten Trenggalek.
Ia meminta pengelola sekolah dan pemerintah daerah segera menindaklanjuti persoalan tersebut agar hak siswa dalam memperoleh layanan pendidikan dan beribadah tetap terpenuhi.
Radian mengatakan, pihak sekolah telah menjelaskan bahwa ruangan tersebut memang diperuntukkan bagi siswa nonmuslim.
Namun, saat peninjauan berlangsung, ruangan itu belum digunakan sesuai peruntukannya karena dipakai untuk menyimpan gamelan.
“Jadi jangan sampai ada diskriminatif untuk perbedaan agama. Karena sekali lagi, kita jelas menjamin setiap warga negara untuk mendapatkan pelayanan dan juga memperoleh hak untuk beribadah,” kata Radian.
Berdasarkan keterangan kepala sekolah yang diterimanya, terdapat tiga siswa beragama Nasrani di Sekolah Rakyat tersebut.
Namun, kebutuhan layanan pendidikan agama bagi siswa itu belum terpenuhi karena belum tersedia guru agama Nasrani.
Radian meminta kepala sekolah dan Pemerintah Kabupaten Trenggalek segera menyelesaikan persoalan tersebut.
Menurutnya, penyediaan ruang ibadah harus diikuti dengan layanan keagamaan yang sesuai dengan agama dan kepercayaan peserta didik.
“Yang jelas tadi saya sudah sampaikan kepada kepala sekolah dan kepada Bupati untuk segera. Karena jangan sampai ada diskriminatif. Negara menjamin setiap warga negara untuk menganut dan menjalankan ibadahnya sesuai dengan kepercayaan masing-masing,” ujarnya.
Ia menegaskan, penyelenggaraan Sekolah Rakyat sebagai program pemerintah harus disertai pemenuhan layanan pendukung, termasuk fasilitas dan pelayanan keagamaan bagi seluruh siswa.
“Ketika negara menyiapkan program, khususnya Sekolah Rakyat, maka pemerintah juga harus menyiapkan layanan-layanan yang lainnya, khususnya terkait mengenai ibadah,” tegasnya.
Radian menyebut kepala sekolah telah berjanji merapikan ruangan tersebut dan mengembalikannya ke fungsi semula.
Ia berharap pemerintah daerah turut memastikan fasilitas yang telah dibangun dapat digunakan sesuai peruntukannya.
Di sisi lain, Radian menilai pembangunan fisik Sekolah Rakyat Trenggalek secara umum telah memenuhi harapan.
Ia menyebut bangunan sekolah tersebut bersifat permanen dan dinilai layak untuk menunjang kegiatan pendidikan.
“Kemudian tadi sudah disampaikan secara detail juga oleh Pak Bupati, ini cukup luar biasa. Saya lihat ini permanen dan memang ini sangat layak, sudah pas,” katanya.
Radian menjelaskan, peninjauan dilakukan untuk memastikan program prioritas pemerintah berjalan dengan baik dan pelayanan publik diberikan sesuai kebutuhan masyarakat.
Ombudsman juga dapat memberikan rekomendasi apabila menemukan aspek pelayanan yang perlu diperbaiki.
Menurutnya, Sekolah Rakyat memiliki tujuan memperluas akses pendidikan bagi anak-anak yang belum memperoleh kesempatan bersekolah atau mengalami putus sekolah.
Karena itu, ia berharap Pemerintah Kabupaten Trenggalek tidak hanya menjaga kualitas bangunan, tetapi juga memastikan seluruh layanan sekolah berjalan sesuai kebutuhan peserta didik, termasuk pemenuhan hak beribadah dan pendidikan agama bagi siswa nonmuslim.











