PENDIDIKAN

Dukung Wacana Siswa Tak “Otomatis” Naik Kelas, Dosen STKIP PGRI Trenggalek: Demi Tercapainya Kompetensi

×

Dukung Wacana Siswa Tak “Otomatis” Naik Kelas, Dosen STKIP PGRI Trenggalek: Demi Tercapainya Kompetensi

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Dosen STKIP PGRI Trenggalek, Haris Yudhianto.
Inti Berita:
• Dosen STKIP PGRI Trenggalek mendukung rencana Mendikdasmen Abdul Mu’ti untuk mengkaji ulang kebijakan siswa otomatis naik kelas mulai tahun ajaran 2027.
​• Penerapan kenaikan kelas secara otomatis dinilai merusak marwah evaluasi guru serta memperlebar kesenjangan kemampuan siswa, termasuk persoalan darurat literasi seperti murid SMP yang belum lancar membaca.
​• Terdapat catatan kritis agar kebijakan ini dilengkapi SOP penilaian yang objektif bukan atas dasar suka atau tidak suka dari guru serta wajib disertai program remedial yang solutif bagi siswa.

SUARA TRENGGALEK – Wacana Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) yang bakal mengkaji opsi pengembalian kebijakan siswa tidak “otomatis” naik kelas mulai tahun ajaran 2027 memantik respons positif dari kalangan akademisi.

Kebijakan tersebut dinilai bakal mampu mengembalikan peran dan marwah guru dalam melakukan evaluasi pembelajaran secara murni. Tidak hanya itu, langkah tersebut bakal meningkatkan kompetensi siswa.

Dosen Tetap STKIP PGRI Trenggalek, Haris Yudhianto menilai kebijakan tersebut perlu dikaji kembali untuk memperkuat peran guru dalam mengevaluasi kemampuan peserta didik sekaligus melindungi siswa yang belum mencapai kompetensi belajar.

Menurut Haris, kebijakan kenaikan kelas secara otomatis berpotensi menempatkan guru dalam posisi sulit ketika mendapati siswa yang belum menguasai kemampuan dasar, termasuk membaca, tetapi tetap harus dinaikkan ke jenjang berikutnya.

“Jadi persoalan murid sekolah tidak otomatis naik kelas itu kalau saya mendukung tetapi dengan catatan kritis,” ujar Haris, Selasa (13/10/2026).

Dinilai Mengembalikan Marwah Guru

Haris menjelaskan, ada tiga alasan utama dirinya mendukung wacana tersebut. Pertama, kebijakan itu dinilai dapat mengembalikan marwah guru dalam melakukan evaluasi terhadap perkembangan belajar siswa.

Ia menilai guru perlu memiliki ruang untuk menilai kemampuan peserta didik secara menyeluruh, mulai dari aspek pengetahuan, sikap, hingga keterampilan.

Jika siswa tetap dinaikkan kelas meski belum menguasai kemampuan dasar, guru berpotensi menghadapi kesulitan dalam menentukan langkah pembelajaran selanjutnya.

“Ketika ada anak sekolah kemudian dinaikkan secara otomatis, yang bersangkutan (guru) bingung. Apalagi ada anak sampai SMP kemudian sulit untuk membaca,” katanya.

Alasan kedua, menurut Haris, kebijakan tersebut juga dapat menjadi bentuk perlindungan terhadap siswa.

Ia menilai soal kenaikan kelas tanpa mempertimbangkan kemampuan aktual peserta didik justru berisiko membuat kesenjangan kompetensi semakin besar.

Siswa yang belum menguasai materi dasar bisa terus melanjutkan pendidikan tanpa memiliki bekal kemampuan yang memadai untuk mengikuti pembelajaran di tingkat berikutnya.

“Anak sekolah yang selalu diluluskan ini sebenarnya kejam. Karena ketika yang bersangkutan tidak bisa apa-apa, kemudian selalu diluluskan, selalu naik kelas, mereka tidak punya motivasi apa pun. Dan tujuan pendidikan itu tidak tercapai,” ujarnya.

Soroti Darurat Literasi

Alasan ketiga berkaitan dengan persoalan literasi dan capaian pendidikan Indonesia. Haris menyinggung hasil Programme for International Student Assessment (PISA) dan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) sebagai bahan evaluasi mutu pendidikan.

Menurutnya, capaian tersebut perlu menjadi perhatian karena pendidikan tidak hanya berorientasi pada kenaikan kelas, tetapi juga pada penguasaan pengetahuan, pembentukan sikap, dan keterampilan peserta didik.

Ia menilai kebijakan evaluasi kenaikan kelas perlu diarahkan untuk memastikan siswa benar-benar mencapai kompetensi yang dibutuhkan.

“Tujuan pendidikan itu kan sebenarnya kognitif, afektif dan psikomotorik. Bukan hanya pengetahuan, tetapi sikap dan keterampilan,” jelasnya.

Haris menegaskan, kebijakan tidak otomatis naik kelas tidak boleh diterapkan tanpa mekanisme pendampingan.

Menurut dia, siswa yang belum memenuhi kompetensi harus mendapatkan kesempatan memperbaiki kemampuan belajarnya melalui program remedial.

Jangan Jadi Alat Menghukum Siswa

Di balik dukungannya, Haris memberikan catatan kritis agar kebijakan tersebut tidak disalahgunakan oleh guru untuk menghukum siswa berdasarkan pertimbangan subjektif.

Ia menilai perlu ada standar operasional prosedur (SOP) dan aturan yang jelas mengenai indikator penilaian, kriteria kenaikan kelas, serta mekanisme evaluasi terhadap peserta didik.

“Jangan sampai kemudian kebijakan ini menjadi alat oleh guru untuk menghukum siswa karena senang tidak senang. Maka itu harus ada SOP-nya, harus ada aturan yang jelas,” tegasnya.

Selain itu, Haris menekankan pentingnya program remedial bagi siswa yang belum mencapai kompetensi. Menurutnya, pemerintah tetap memiliki tanggung jawab untuk membantu siswa memperbaiki kemampuan belajarnya.

Ia mengusulkan agar siswa mendapatkan evaluasi dan program pembelajaran khusus sesuai kebutuhan, sehingga kesulitan belajar yang dialami dapat ditangani secara terarah.

Dengan demikian, siswa yang belum layak naik kelas tidak hanya menghadapi konsekuensi akademik, tetapi juga memperoleh pendampingan untuk meningkatkan kemampuan literasi dan kompetensi lainnya.

“Kalau memang belum layak naik kelas, ya harus memang tidak dinaikkan, tetapi dengan catatan kritisnya ada remedial yang harus dilakukan,” pungkasnya.

Perlu diketahui bahwa wacana peninjauan kebijakan kenaikan kelas tersebut mencuat dalam Konvensi Pendidikan Indonesia XII Tahun 2026 di Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), Jumat (2/10/2026).

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti disebut tengah menyiapkan opsi untuk mengembalikan kebijakan siswa tidak otomatis naik kelas mulai tahun ajaran 2027.