Inti Berita:
• Pemutakhiran Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) pupuk bersubsidi 2027 di Trenggalek sedang dalam tahap verifikasi berjenjang dan ditargetkan rampung pada 25 Oktober 2026 sebelum disahkan Kepala Dinas Pertanian dan Pangan.
• Pendataan e-RDKK mewajibkan validasi ketat berbasis NIK Dispendukcapil, di mana data petani yang salah atau telah meninggal dunia otomatis ditolak sistem untuk diperbaiki oleh tim penyuluh.
SUARA TRENGGALEK – Pemutakhiran Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) pupuk bersubsidi tahun 2027 di Kabupaten Trenggalek masih dalam proses verifikasi dan persetujuan berjenjang.
Hingga saat ini, belum ada data yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Trenggalek.
Analis Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Trenggalek, Sadriyati mengatakan proses pemutakhiran RDKK 2027 dimulai pada 22 September dan dijadwalkan berakhir pada 25 Oktober.
Menurutnya, data petani masih berada pada sejumlah tahapan pemeriksaan, mulai dari koordinator penyuluh, tim kerja penyuluh, hingga kepala bidang.
“Posisinya sekarang masih ada yang di koordinator penyuluh, menunggu persetujuan koordinator penyuluh, tim kerja penyuluh, dan ada juga yang di kepala bidang. Jadi, sampai dengan hari ini di Kabupaten Trenggalek belum ada yang penetapannya sampai ke Kepala Dinas,” jelas Sadriyati.
Ia menegaskan, data baru dinyatakan final setelah mendapat persetujuan Kepala Dinas Pertanian dan Pangan.
Karena proses tersebut belum selesai, pihaknya belum dapat memastikan jumlah petani yang masuk dalam RDKK pupuk bersubsidi 2027.
Sebagai pembanding, jumlah petani yang tercatat dalam RDKK tahun 2026 mencapai 85.585 orang. Data untuk 2027 belum dapat ditarik secara final dari sistem elektronik RDKK (e-RDKK) karena masih menunggu persetujuan akhir.
Data Petani Harus Sesuai NIK
Sadriyati menjelaskan, sistem e-RDKK menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai basis pendataan petani. Identitas tersebut juga menjadi dasar dalam proses penebusan pupuk bersubsidi.
Karena itu, validitas data kependudukan menjadi salah satu aspek penting dalam pemutakhiran RDKK.
Ia menyebut, setelah data e-RDKK dipadankan dengan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), ditemukan sejumlah NIK yang tidak dapat diproses karena pemiliknya telah meninggal dunia atau datanya belum valid.
Data tersebut kemudian dikembalikan untuk diperbaiki. “Jadi, sistem e-RDKK itu benar-benar memastikan data yang bisa masuk adalah yang NIK-nya sudah valid. Ada kesalahan sedikit saja, datanya tidak bisa masuk,” ujarnya.
Kuota Pupuk 2026 Capai 28.914 Ton
Sementara itu, kuota pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Trenggalek pada 2026 tercatat sebanyak 28.914 ton.
Sadriyati menyebut kuota pupuk bersubsidi mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
Hingga bulan Oktober 2026, penyaluran pupuk bersubsidi telah mencapai lebih dari 83 persen dari total kuota tahun ini.
Terdapat lima jenis pupuk yang difasilitasi melalui skema subsidi, yakni urea, NPK, NPK Formula khusus untuk tanaman kakao, pupuk organik padat untuk berbagai jenis tanaman, serta ZA yang diperuntukkan bagi tanaman tebu rakyat.
Pemutakhiran RDKK 2027 diharapkan menghasilkan data petani yang akurat dan valid sehingga penyaluran pupuk bersubsidi dapat lebih tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku.











