Inti Berita:
• Pemkab Trenggalek memproyeksikan APBD 2027 mengalami defisit sekitar Rp10 miliar, dengan estimasi pendapatan daerah Rp1,75 triliun dan belanja daerah mencapai Rp1,76 triliun.
• Plt Sekda Trenggalek Stefanus Triadi Atmono mengungkapkan penurunan anggaran terjadi akibat menyusutnya Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat yang sebelumnya mencapai Rp1,9 triliun.
SUARA TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten Trenggalek memproyeksikan kemampuan anggaran daerah pada 2027 sebesar Rp 1,75 triliun untuk pendapatan dan Rp 1,76 triliun untuk belanja.
Proyeksi tersebut menunjukkan selisih belanja lebih besar dibandingkan pendapatan atau diproyeksikan defisit sekitar Rp 10 miliar.
Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Stefanus Triadi Atmono, mengatakan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2027 masih berlangsung di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) bersama komisi-komisi DPRD.
Menurutnya, proyeksi anggaran tahun depan mengalami penurunan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, salah satunya berkaitan dengan berkurangnya anggaran Transfer ke Daerah (TKD).
“Memang ada penurunan berkaitan dengan anggaran, terkait juga dengan TKD kita. Kalau dulu bisa mencapai Rp 1,9 triliun, tahun ini diperkirakan Rp 1,7 triliun sekian,” terangnya.
Triadi menjelaskan, pembahasan KUA-PPAS masih berlanjut melalui penajaman program dan penentuan skala prioritas. Pemerintah daerah juga mempertimbangkan program-program pemerintah pusat melalui kementerian terkait.
Selain itu, Pemkab Trenggalek masih menunggu kepastian alokasi transfer dari pemerintah pusat, termasuk TKD dan dana bagi hasil.
“Dalam pembahasan atau penajaman di komisi, sejauh mana dari beberapa yang sudah diajukan mulai tahapan awal sampai kondisi saat ini, dimungkinkan ada skala prioritas program-program pemerintah melalui kementerian masing-masing yang perlu menjadi perhatian. Termasuk berkaitan dengan TKD maupun dana bagi hasil, kita juga menunggu alokasi dari pusat,” jelasnya.
Terkait kemungkinan perubahan kebijakan mengenai pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Triadi menyebut pemerintah daerah masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat.
Hingga saat ini, menurutnya, belum ada arahan tertulis yang dapat menjadi dasar pembahasan lebih lanjut mengenai kebijakan tersebut.
“Kami sampai saat ini masih menunggu arahan, baik itu dari pusat secara tertulis. Itu pun nanti akan jadi pembahasan,” pungkasnya.











