PERISTIWA

DPRD Trenggalek Pastikan Tagihan RSUD Suami Rusmini Dibebaskan 100 Persen

×

DPRD Trenggalek Pastikan Tagihan RSUD Suami Rusmini Dibebaskan 100 Persen

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Situasi rapat Komisi IV DPRD Trenggalek membahas tindaklanjut pembebasan biaya perawatan suami Rusmini.
Inti Berita:
• Komisi IV DPRD Trenggalek menggelar rapat lanjutan bersama Sekda, RSUD dr. Soedomo, Dinsos, Baznas, BPS, dan BPJS Kesehatan untuk menyelesaikan persoalan utang perawatan suami Rusmini.
​• Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarodin, menegaskan tagihan rumah sakit sebesar Rp15 juta dibebaskan 100 persen mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 50 tentang penanganan pasien tidak mampu.
​• Selain pembebasan tagihan, Baznas Trenggalek dilibatkan untuk memberikan bantuan sembako serta stimulus bantuan modal usaha agar keluarga Rusmini dapat mandiri secara ekonomi.

SUARA TRENGGALEK – DPRD Trenggalek kembali membahas persoalan tagihan biaya perawatan suami Rusmini, warga Desa Sumberdadi, Kecamatan Trenggalek, yang tidak mampu ditanggung keluarga.

Dalam rapat pada Senin (14/9/2026) tersebut, rumah sakit membuka jalan pembebasan biaya hingga 100 persen.

Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarodin mengatakan rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat dengar pendapat (RDP) sebelumnya.

Forum digelar untuk mencari jalan keluar atas tunggakan biaya perawatan yang menimpa keluarga Rusmini.

“Ya, kita hari ini menindaklanjuti RDP kemarin kaitannya dengan urusan hutangnya Bu Rusmini,” terang Sukarodin.

Menurutnya, rapat tersebut melibatkan sejumlah pihak terkait, mulai dari Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten, Dinas Kesehatan, Direktur RSUD dr. Soedomo, Baznas, Bappeda, Dinas Sosial, BPS, hingga BPJS Kesehatan.

Kehadiran BPS berkaitan dengan persoalan data desil keluarga Rusmini. Sementara BPJS Kesehatan dilibatkan untuk membahas upaya mengaktifkan kembali kepesertaan Kartu Indonesia Sehat (KIS) Rusmini.

Sukarodin mengatakan, untuk persoalan tagihan rumah sakit, keluarga Rusmini berpeluang memperoleh pembebasan biaya secara penuh.

“Bisa kita sampaikan bahwa satu, untuk Bu Rusmini bebas 100% dengan tata cara dibebaskan oleh rumah sakit karena rumah sakit sudah mengeluarkan tagihan,” jelasnya.

Ia menyebut terdapat Peraturan Bupati Nomor 50 yang memungkinkan biaya dikurangi atau dibebaskan.

Menurut Sukarodin, kondisi keluarga Rusmini dinilai layak untuk mendapatkan pembebasan tersebut.

“Dan yang bersangkutan terus ini memang layak untuk dibebaskan,” ujarnya.

Selain persoalan tagihan rumah sakit, DPRD juga membahas kondisi kehidupan Rusmini setelah ditinggal suaminya.

Sukarodin mengatakan Baznas dilibatkan untuk membantu keberlangsungan kebutuhan keluarga.

Baznas, kata dia, siap memberikan bantuan berupa sembako dan kebutuhan lainnya.

“Ini kemudian berikut karena Bu Rusmini ini ternyata juga perlu menghidupi keluarga maka kemudian Baznas kita datangkan tadi dari Baznas tadi kita minta untuk keberlangsungan kehidupan bu Rusmini kaitannya dengan kehidupan beliau bu Rusmini ada sembako macam-macam ini dari Baznas beliau siap,” katanya.

DPRD juga meminta Baznas memberikan bantuan yang dapat menjadi stimulus agar keluarga Rusmini mampu kembali mandiri.

“Kemudian tadi juga kita minta dari Baznas barangkali bisa memberikan kail dalam arti agar mereka mampu berdiri tegak di atas kakinya sendiri dengan cara kita minta tadi Baznas untuk bisa menstimulus,” lanjut Sukarodin.

Berawal dari KIS Nonaktif

Ketua BPD Sumberdadi Sujito sebelumnya mengatakan persoalan tersebut bermula ketika keluarga hendak menggunakan KIS milik suami Rusmini untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

“Warga kami yang ada di RT 2 Sumberdadi ada masalah, terkait warga kami yang sakit, ketika sakit di rumah sakit itu kan kami daftar, kan punya KIS, ternyata disitu KIS-nya tidak aktif,” kata Sujito.

Setelah mengetahui kepesertaan KIS tidak aktif, keluarga sempat mempertanyakan status BPJS. Namun, karena tidak dapat digunakan saat itu, pasien akhirnya masuk sebagai pasien umum.

Sujito mengatakan kondisi ekonomi keluarga Rusmini yang kurang mampu membuat tagihan perawatan tersebut tidak dapat dibayar.

“Akhirnya, di rumah sakit 1 hari satu malam, meninggal, setelah meninggal kebetulan warga itu warga kurang mampu, jadi sampai hari ini tidak punya biaya membayar biaya satu hari satu malam 15 juta itu tidak bisa,” ujarnya.

Persoalan tersebut kemudian dibawa ke DPRD Trenggalek. Sujito bersama warga meminta petunjuk terkait penyelesaian biaya perawatan yang tidak mampu ditanggung keluarga Rusmini.

RSUD Jelaskan Proses Pembiayaan

Humas RSUD dr. Soedomo Trenggalek Sujiono mengatakan pasien datang pada Jumat pagi, 14 Agustus 2026, dalam kondisi kesadaran menurun. Karena membutuhkan penanganan intensif, pasien langsung dirawat di ruang ICU.

“Pasien atas nama Tuan S ini datang ke RSUD Dokter Soedomo Trenggalek pada hari Jumat pagi, tanggal 14 Agustus 2026 dengan kesadaran menurun. Karena kondisinya, langsung dimasukkan ke ICU,” kata Sujiono saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (12/9/2026).

Pasien mendapat penanganan dari sejumlah dokter, yakni dokter penyakit dalam, dokter saraf, dan dokter anestesi. Kondisinya berkaitan dengan persoalan jantung serta sistem saraf sehingga membutuhkan perawatan intensif.

Setelah menjalani perawatan di RSUD dr. Soedomo selama tiga hari, pasien meninggal dunia di ruang ICU pada 16 Agustus 2026.
Sujiono menjelaskan, persoalan pembiayaan sudah diketahui sejak awal pasien masuk.

Setelah pemeriksaan dan proses administrasi, sistem menunjukkan kepesertaan BPJS pasien dalam kondisi tidak aktif.

“Pasien ini setelah dicek ternyata pasien ini dengan BPJS nonaktif. Nah, pasien dengan BPJS nonaktif itu kami sampaikan kepada keluarga tentunya,” ujarnya.

Pihak rumah sakit kemudian memberikan edukasi kepada keluarga mengenai kondisi kepesertaan tersebut.

Salah satu pilihan yang diberikan adalah berkoordinasi dengan BPJS untuk mengupayakan pengaktifan kembali kepesertaan.

Jika kepesertaan belum dapat digunakan, keluarga dapat memilih skema pembiayaan umum. Dalam kasus tersebut, keluarga kemudian menandatangani pernyataan untuk mendapatkan pelayanan sebagai pasien umum.

“Setelah itu kan pasien dilakukan edukasi, penyampaian informasi bahwa pasien ini dengan BPJS nonaktif. Sehingga pilihannya ini kan ada dua alternatif. Ini pasien diaktifkan kembali BPJS-nya, dengan tetap koordinasi BPJS. Masalah aktif dan tidaknya mengaktifkan kembali kan di ranahnya BPJS,” jelasnya.

Edukasi Biaya Keringanan Telah Disampaikan

“Kalau memang tidak aktif, pasien ini sebagai peserta pembiayaan umum,” lanjut Sujiono.

Setelah pasien masuk ICU, keluarga kembali diberikan penjelasan mengenai konsekuensi biaya. Perawatan intensif membutuhkan obat dan alat kedokteran tertentu.

Pihak rumah sakit juga melibatkan Manager Pelayanan Pasien (MPP) untuk memberikan edukasi mengenai alternatif pembiayaan bagi keluarga yang tidak mampu, salah satunya melalui Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

“Di MPP ini diedukasi ulang. Kalau memang dari umum tidak mampu, masih ada kesempatan untuk pembiayaan melalui SKTM,” kata Sujiono.

Namun, pengajuan SKTM membutuhkan dokumen yang harus diproses dari desa dan diverifikasi oleh Dinas Sosial.

Hingga pasien meninggal dunia, belum ada keputusan perubahan skema pembiayaan tersebut.