Inti Berita:
• Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Trenggalek mencatat realisasi pendapatan daerah hingga 31 Agustus 2026 mencapai 69,24 persen dan belanja daerah sebesar 53,99 persen.
• Struktur APBD Perubahan 2026 mendapatkan tambahan transfer susulan dari pemerintah pusat berupa DAU dan DBH kurang bayar senilai kurang lebih Rp20 miliar.
• Sektor pajak daerah dipastikan tetap sesuai target (on track), namun BPKPD memberikan atensi khusus pada sejumlah sektor retribusi daerah yang masih perlu didorong.
SUARA TRENGGALEK – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Trenggalek mencatat realisasi pendapatan daerah hingga 31 Agustus 2026 telah mencapai 69,24 persen, sementara realisasi belanja daerah baru terserap sebesar 53,99 persen.
Meskipun penyerapan belanja modal terbilang masih rendah akibat proses lelang kegiatan berskala besar yang tengah berjalan, BPKPD memastikan kondisi keuangan daerah tetap terkendali dan diproyeksikan melonjak signifikan pada triwulan IV 2026.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Trenggalek, Edi Santoso, mengatakan capaian tersebut masih dalam kondisi terkendali.
“Ya, sampai dengan 31 Agustus 2026 untuk realisasi pendapatan daerah sendiri itu sudah mencapai 69,24 persen,” kata Edi, Selasa (8/9/2026).
Sementara untuk realisasi belanja daerah, kata Edi, hingga periode yang sama mencapai 53,99 persen.
“Jadi, sebetulnya masih terkendali,” ujarnya.
Edi juga menjelaskan, angka realisasi tersebut masih terdapat sumber anggaran yang belum tercatat dalam struktur APBD saat data per 31 Agustus 2026 dihitung.
Salah satunya berasal dari transfer susulan pemerintah pusat berupa tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) kurang bayar yang kemudian dimasukkan dalam APBD Perubahan 2026.
“Untuk yang 2026 sampai posisi 31 Agustus itu memang ada sumber anggaran yang belum terekam di dalamnya ya. Karena itu merupakan transfer susulan dari pemerintah pusat ya. Ini tambahan DAU dan DBH kurang bayar yang itu kami inputkan di perubahan APBD 2026 ini,” jelasnya.
Namun, Edi menegaskan tambahan transfer tersebut bukan bagian dari dana pinjaman daerah.
“Bukan. Kalau dana pinjaman itu sudah terhitung di APBD induk,” tegasnya.
Menurut Edi, untuk pendapatan daerah yang tercatat hingga 31 Agustus 2026 sudah memperhitungkan rencana dana pinjaman yang akan masuk.
Untuk tambahan DAU dan DBH kurang bayar, nilainya mencapai sekitar Rp20 miliar. Dana tersebut sudah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), tetapi baru dimasukkan ke dalam struktur APBD melalui perubahan APBD 2026.
“DBH kurang bayar itu total senilai 20 miliar sekian,” kata Edi.
Ia menjelaskan, kepastian penerimaan transfer tersebut diperoleh setelah proses pembahasan anggaran setelah APBD induk, termasuk pada saat penyusunan KUA-PPAS.
Retribusi Jadi Perhatian
Dari pencermatan BPKPD terhadap realisasi anggaran hingga akhir Agustus, salah satu sektor yang menjadi perhatian adalah retribusi daerah.
Edi mengatakan pajak daerah masih berjalan sesuai target. Namun, terdapat sejumlah sektor retribusi yang perlu didorong agar realisasinya dapat mencapai target yang telah ditetapkan.
“Salah satunya yang menjadi atensi kita adalah retribusi. Sebetulnya kan kalau PAD itu sumbangsih terbesarnya kan pajak dan retribusi. Nah, untuk pajak tidak ada masalah masih on track tetapi untuk retribusi memang ada beberapa sektor yang harus kita dorong supaya nanti pencapaiannya sesuai target,” terangnya.
Belanja Modal Masih Rendah
Sementara itu, realisasi belanja modal hingga akhir Agustus masih rendah. Edi menyebut salah satu penyebabnya adalah proses lelang sejumlah kegiatan dengan nilai anggaran cukup besar.
“Belanja modal itu secara umum di dinas yang paling banyak ya salah satunya ya masalah jadwal lelang. Jadi, saat ini sedang dalam proses lelang sebagian dan itu terkait dengan nilai yang cukup besar,” ungkapnya.
Edi menjelaskan, persentase realisasi belanja modal yang tercatat saat ini hanya mencerminkan anggaran yang sudah benar-benar terealisasi.
Kegiatan yang masih dalam proses kontrak maupun lelang belum masuk dalam pencatatan realisasi.
“Yang sudah terealisasi. Sedangkan yang masih kontrak, kemudian yang masih lelang, itu belum terhitung,” jelasnya.
Ia memperkirakan realisasi belanja modal akan mengalami kenaikan signifikan pada triwulan IV 2026 seiring dengan selesainya proses lelang dan pencairan anggaran.
“Nanti mungkin di triwulan 4 ini akan ada kenaikan yang signifikan nanti,” katanya.
Menurut Edi, peningkatan realisasi pembangunan pada akhir tahun merupakan kondisi yang normal. Proses lelang membutuhkan waktu, begitu pula dengan penyelesaian kontrak pekerjaan.
Selain itu, pencatatan realisasi anggaran dilakukan setelah pembayaran pekerjaan benar-benar dicairkan.
“Iya, itu sebenarnya normal ya. Karena lelang itu kan juga butuh waktu yang cukup panjang. Kemudian, kontrak-kontrak dan sebagainya itu juga butuh waktu,” ujarnya.
Diimbuhkan Edi, pencatatan untuk laporan realisasinya itu ya setelah uang itu betul-betul sudah dicairkan.
Kalau belum, meskipun pekerjaan fisiknya sudah dilaksanakan tapi uangnya belum diklaim atau belum dicairkan, itu belum masuk catatan pencairan di realisasi.











