Inti Berita:
• Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan Perda No. 13 Tahun 2015 tentang Pilkades dan Perangkat Desa telah selesai dibahas di tingkat Pansus DPRD serta harmonisasi Kanwil Kemenkum Jatim.
• Saat ini berkas Ranperda sedang menunggu proses fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur melalui Biro Hukum Pemprov Jatim.
• Kabag Hukum Setda Trenggalek Suyatno bersama Dinas PMD melakukan tindakan ‘jemput bola’ dengan mendatangi Biro Hukum Pemprov Jatim pada Selasa (8/9/2026).
SUARA TRENGGALEK – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, Pengangkatan Perangkat Desa, dan Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masih menunggu hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek, Suyatno, mengatakan pembahasan Ranperda di tingkat daerah telah melewati sejumlah tahapan.
Proses tersebut meliputi pembahasan bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Trenggalek hingga harmonisasi di Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur.
Saat ini, hasil pembahasan Ranperda telah dikirim kepada Gubernur Jawa Timur melalui Biro Hukum untuk menjalani fasilitasi. Namun, hingga Senin (7/9/2026), hasil fasilitasi tersebut belum diterima Pemkab Trenggalek.
“Jadi kami tidak menunggu bolanya datang, tapi akan kami jemput besok,” kata Suyatno, Senin (7/9/2026).
Suyatno mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi langsung dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada Selasa (8/9/2026).
Koordinasi tersebut dilakukan bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk mendorong agar proses fasilitasi segera ditindaklanjuti.
Ranperda perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2015 tersebut masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Trenggalek Tahun 2026.
Dalam proses penyusunannya, rancangan regulasi terlebih dahulu disiapkan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) pengampu, yakni Dinas PMD.
Rancangan kemudian disampaikan kepada Bagian Hukum untuk dibahas bersama tim asistensi yang dikoordinasikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.
Pembahasan selanjutnya dilakukan bersama DPRD Trenggalek melalui Pansus.
Setelah pembahasan di tingkat Pansus selesai, Ranperda dikirim ke Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur untuk menjalani proses harmonisasi.
Hasil harmonisasi kemudian disesuaikan kembali bersama Pansus sebelum dikirim kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan fasilitasi.
Suyatno mengatakan percepatan proses diperlukan karena Perda tersebut nantinya menjadi dasar bagi penyusunan sejumlah aturan pelaksana di tingkat daerah.
“Perda dan Perbup itu kan nanti akan melahirkan aturan-aturan di bawahnya,” jelasnya.
Karena itu, Pemkab Trenggalek tidak ingin proses fasilitasi berlangsung terlalu lama. Terlebih, regulasi tersebut berkaitan dengan persiapan pelaksanaan Pilkades yang akan datang.











