PENDIDIKAN

Wacana Gaji Guru ASN Trenggalek Rp 280 Miliar Diambil Alih Pusat, Fiskal Diprediksi Menguat

×

Wacana Gaji Guru ASN Trenggalek Rp 280 Miliar Diambil Alih Pusat, Fiskal Diprediksi Menguat

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Ilustrasi.
Inti Berita:
• Wacana pemerintah pusat mengambil alih pembiayaan gaji guru ASN berpotensi menghemat beban APBD Trenggalek hingga lebih dari Rp280 miliar per tahun.
​• Alokasi anggaran tersebut mencakup gaji pokok, THR, dan gaji ke-13 untuk guru PNS (sekitar Rp151 miliar) serta guru PPPK (sekitar Rp128 miliar).
​• BPKPD Trenggalek menilai pengalihan ini dapat mempercepat pemenuhan batasan belanja pegawai maksimal 30 persen sesuai UU HKPD, selama dana transfer daerah tidak dipotong.

SUARA TRENGGALEK – Wacana pemerintah pusat mengambil alih pembiayaan gaji guru Aparatur Sipil Negara (ASN) membuka peluang baru bagi ruang fiskal Pemerintah Kabupaten Trenggalek.

Jika kebijakan tersebut direalisasikan tanpa memangkas dana transfer ke daerah, Pemkab Trenggalek berpotensi mengurangi beban belanja pegawai hingga lebih dari Rp 280 miliar setiap tahun.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Trenggalek, Edi Santoso, menyambut baik wacana tersebut.

Menurut Edi, pengalihan beban gaji guru ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dapat memperlonggar kapasitas keuangan daerah secara signifikan.

“Alhamdulillah jika pemerintah pusat benar-benar merealisasikan wacana tersebut,” ujar Edi.

Namun, Pemkab Trenggalek masih menunggu kepastian mengenai skema penganggaran yang akan diterapkan pemerintah pusat.

Pemkab belum mengetahui apakah Kementerian Keuangan akan mengurangi Dana Alokasi Umum (DAU) atau dana transfer lainnya sebagai kompensasi atas pengambilalihan pembiayaan gaji guru.

Jika dana transfer tetap disalurkan secara utuh, Trenggalek akan memperoleh ruang fiskal baru. Sebaliknya, apabila transfer daerah dikurangi, manfaat kebijakan tersebut terhadap APBD akan jauh berkurang.

Edi menghitung, alokasi gaji guru ASN di Trenggalek yang berpotensi beralih ke APBN mencapai lebih dari Rp280 miliar per tahun.

Rinciannya, belanja gaji guru PNS mencapai sekitar Rp151 miliar. Sementara anggaran untuk guru PPPK berada di kisaran Rp128 miliar per tahun.

Perhitungan tersebut tidak hanya mencakup gaji pokok bulanan. BPKPD juga memasukkan tunjangan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, sehingga perhitungannya mengacu pada 14 kali pencairan dalam setahun.

“Jika kita total seluruhnya, kekuatan fiskal Trenggalek bakal melonjak cukup drastis, yakni berada di kisaran Rp280 miliar lebih,” terang Edi.

Menurut Edi, efisiensi tersebut berpotensi mengubah struktur APBD Trenggalek. Anggaran yang selama ini terserap untuk belanja pegawai dapat memberikan ruang lebih besar bagi kebutuhan pembangunan publik.

Pengalihan gaji guru juga dinilai dapat membantu Pemkab Trenggalek menekan rasio belanja pegawai sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

UU HKPD mewajibkan pemerintah daerah membatasi porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.

Edi optimistis Trenggalek dapat memenuhi batas tersebut lebih cepat apabila APBN menanggung penuh gaji guru ASN.

Pemkab juga memperhitungkan jumlah pegawai yang memasuki masa pensiun.

“Kalau skema ini berjalan lancar, ditambah akumulasi pegawai yang pensiun, kita bisa menekan rasio belanja pegawai hingga di bawah 30 persen,” tegasnya.

Dengan kondisi tersebut, Pemkab Trenggalek berpeluang mengalihkan sebagian anggaran yang selama ini digunakan untuk belanja pegawai ke program strategis bagi masyarakat.

Edi menegaskan, wacana pengambilalihan gaji guru hanya menyangkut tata kelola administrasi dan sumber pembiayaan.

Kebijakan tersebut tidak mengubah lokasi tugas para tenaga pendidik. Guru ASN dan PPPK tetap menjalankan tugas mengajar di sekolah-sekolah yang tersebar di Kabupaten Trenggalek.

“Para guru tetap bertugas mengajar di Trenggalek. Wacana penarikan ini hanya berlaku pada jalur administrasi dan sumber pembiayaan gajinya saja yang langsung menggunakan APBN,” imbau Edi.

Menurut Edi, persoalan baru justru dapat muncul apabila kebijakan tersebut berdampak pada mutasi atau perpindahan guru secara massal ke luar daerah.

“Kalau kebijakan ini malah berimbas pada pemindahan tugas para guru, tentu hal itu justru membuat kita kewalahan,” selorohnya.