Inti Berita:
• Dua warga Trenggalek berinisial MH (30) dan SU (40) menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tujuan Malaysia.
• Para korban digagalkan keberangkatannya oleh BP3MI di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dan kini telah dipulangkan ke rumah masing-masing.
• Pelaku perekrutan berinisial PUR (42), yang juga warga Trenggalek, telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kepri.
SUARA TRENGGALEK – Dua warga Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) setelah direkrut untuk bekerja di Malaysia melalui jalur nonprosedural.
Kedua korban masing-masing berinisial MH (30), warga Desa Sukorejo, Kecamatan Gandusari, dan SU (40), warga Desa Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan.
Sedangkan yang merekrut dua korban tersebut yakni PUR (42) yang juga merupakan warga Trenggalek tepatnya Desa Widoro, Kecamatan Gandusari kini sudah ditahan dan ditetapkan jadi Trenggalek.
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Trenggalek, Sarkun membenarkan informasi tersebut.
“Memang seperti yang diberitakan itu benar bahwa di Trenggalek terjadi korban TPPO sebanyak dua orang dan ini sekali lagi sudah diproses oleh Polda Kepri sesuai dengan yang diberitakan itu,” kata Sarkun, Jumat (4/8/2026).
Diawali Jadi PMI Jalur Nonprosedural
Menurut Sarkun, kejadian tersebut bermula saat kedua korban direkrut oleh PUR untuk bekerja di Malaysia. Mereka kemudian diberangkatkan hingga tiba di Batam.
Namun sesampainya disana, keduanya diamankan oleh Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sebelum diberangkatkan ke Malaysia dan selanjutnya diserahkan kepada Polda Kepulauan Riau (Kepri).
Sarkun kembali mengatakan, orang yang merekrut kedua korban juga merupakan warga Trenggalek dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku tersebut berinisial PUR (42), warga Desa Widoro, Kecamatan Gandusari.
“Pelakunya yang mengajak korban sudah tertangkap dan sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Kepri,” ujarnya.
Terkait biaya keberangkatan, Sarkun juga mengatakan sebagian biaya ditanggung oleh perekrut. Sementara sebagian lainnya berasal dari uang korban yang digunakan untuk tiket dan kebutuhan perjalanan.
“Menurut informasi memang terkait dengan keberangkatan ke Malaysia itu sebagian ditalangi oleh yang merekrut sebagian. Sebagian juga dari uangnya sendiri yang digunakan untuk tiket dan sebagainya,” jelasnya.
Korban Sudah Pulang ke Rumah
Saat ini disampaikan Sarkun kedua korban TPPO telah dipulangkan dan berada di rumah masing-masing.
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Trenggalek dalam menindaklanjuti kejadian ini turut mendampingi proses pemulangan hingga keduanya kembali ke rumah.
“Iya, memang dari dinas mendampingi sampai ke rumahnya. Jadi, kita melihat kondisi rumahnya, kemudian kita datangi ke rumahnya masing-masing. Sampai kita fasilitasi prosesnya penyidikan oleh Polda Kepri di Kabupaten Trenggalek,” kata Sarkun.
Korban Jadi PMI Lewat Nonprosedural
Ia menegaskan, keberangkatan kedua korban dilakukan secara nonprosedural. Keduanya disebut tergiur janji dari perekrut untuk bekerja di luar negeri.
“Yang jelas nonprosedural. Jadi, mereka tergiur oleh janji-janji perekrut ini. Kemudian, dia berangkat melalui yang nonprosedural. Artinya, tidak melalui pada dinas kami yang sesuai dengan proseduralnya,” ungkapnya.
Sarkun mengimbau kedua korban maupun masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri agar menempuh jalur resmi melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja.
“Kepada yang korban kemarin sudah kami himbau kalau mau bekerja ke luar negeri, kami persilakan datang ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja. Nanti akan kita layani penempatan PMI yang prosedural,” jelasnya.
Polda Kepri Ungkap Tiga Perkara
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dilansir tim redaksi dari situs resmi Polri, Polda Kepulauan Riau melalui Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) mengungkap tiga perkara TPPO dan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural sepanjang Juli hingga Agustus 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan lima tersangka yang diduga terlibat dalam perekrutan, pengurusan dokumen, hingga pemberangkatan calon PMI ke Malaysia.
Pengungkapan perkara bermula setelah BP3MI Kepulauan Riau mengamankan lima calon PMI nonprosedural di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre yang akan diberangkatkan ke Malaysia.
Korban TPPO Total 5 Calon PMI
Lima calon PMI tersebut yakni SU dan MH asal Trenggalek, Jawa Timur, AF asal Pasuruan, Jawa Timur, serta AH dan NA asal Cirebon, Jawa Barat.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, penyidik mengamankan lima tersangka, yakni PUR (42), FAT (38), ZAI (49), YAN (49), dan WAH (51).
Para tersangka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari merekrut dan menampung calon PMI, mengurus dokumen perjalanan, membiayai perjalanan dari daerah asal menuju Batam, hingga mengatur pemberangkatan dan berkoordinasi dengan pihak di Malaysia terkait penempatan pekerjaan.
Hasil penyidikan juga mengungkap pola pemberangkatan secara terstruktur. Para calon PMI direkrut di daerah asal, diarahkan mengurus dokumen perjalanan secara nonprosedural, dibiayai menuju Batam sebagai daerah transit, sebelum selanjutnya diberangkatkan ke Malaysia melalui jaringan yang telah dipersiapkan.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya paspor, boarding pass, telepon genggam, kartu ATM, buku rekening, tiket perjalanan, kendaraan roda empat dan dokumen kendaraan bermotor.











