Inti Berita:
• KPU Kabupaten Trenggalek memperkirakan alokasi anggaran untuk Pilkada 2029 bakal melebihi nominal Pilkada 2024 yang mencapai Rp50 miliar.
• KPU Trenggalek telah berkoordinasi dengan Bakesbangpol terkait perancangan dana cadangan Pilkada 2029.
• Nominal pasti kebutuhan dana belum ditetapkan karena masih menunggu petunjuk teknis serta penyesuaian regulasi terbaru.
SUARA TRENGGALEK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek memperkirakan kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan Pilkada 2029 akan lebih besar dibandingkan Pilkada 2024 yang mencapai Rp 50 miliar.
Ketua KPU Trenggalek, Istatiin Nafia, mengatakan pihaknya saat ini berkoordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) terkait pencadangan anggaran untuk Pilkada 2029.
Namun, KPU Trenggalek dalam hal tersebut belum dapat menetapkan nominal kebutuhan anggaran secara pasti.
“Terkait dengan dana yang dibutuhkan untuk Pilkada 2029 nanti KPU Kabupaten Trenggalek berkoordinasi atau komunikasi ya dengan Kesbangpol. Terkait dengan pencadangan dana untuk Pilkada tahun 2029,” kata Istatiin.
Ia menyebut kebutuhan anggaran Pilkada 2029 diperkirakan lebih besar dibandingkan pelaksanaan Pilkada 2024.
“Yang jelas lebih dari yang kemarin. Minimal yang Pilkada 2024,” ujarnya.
Untuk diketahui, anggaran Pilkada 2024 di Kabupaten Trenggalek mencapai Rp50 miliar.
Terkait kesiapan Pemilu dan Pilkada 2029, Istatiin mengatakan KPU masih menunggu regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan tahapan, baik berupa undang-undang maupun Peraturan KPU.
“Secara kalau Pemilu nanti di 2029 maka tahun 2027 ataupun tahun depan ini nanti untuk tahapan sudah mulai. Tapi sekali lagi kita menunggu petunjuk teknis yang berupa peraturan KPU ataupun undang-undangnya,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, mengatakan dana cadangan untuk Pilkada 2029 saat ini diproyeksikan mulai disisihkan pada 2027 sebesar Rp20 miliar.
Jika disepakati dalam pembahasan panitia khusus (pansus), penyisihan dana cadangan kembali dilakukan pada 2028 sebesar Rp20 miliar.
“Kalau dana cadangan ini digambarkan, tahun 2027 nanti kita menyisihkan Rp 20 miliar. Kalau disepakati pansus nanti 2028 itu Rp 20 miliar lagi, nanti menjelang Pilkada 2029 itu Rp 40 miliar,” kata Doding.
Dengan skema tersebut, dana cadangan yang terkumpul dari penyisihan dua tahun sebelumnya mencapai Rp 40 miliar.
Namun, Doding menyebut kebutuhan anggaran Pilkada biasanya berada di kisaran Rp 80 miliar. Karena itu, penyisihan dana cadangan dapat dilakukan secara bertahap selama tiga tahun.
“Ya, sekitar Rp 80-an biasanya, kan itu. Kalau 80 itu kan kita sisihkan setiap tahun selama 3 tahun. Jadi, 20-20 dan nanti di tahun terakhir biasanya 40, itu digunakan untuk KPU, Bawaslu serta keamanan” ujarnya.











