Inti Berita:
• Pemkab Trenggalek memberikan tiga relaksasi fiskal dalam rangka Hari Jadi ke-832, yakni pembebasan sanksi administrasi tunggakan pajak, diskon BPHTB, serta undian berhadiah untuk pelunasan PKB dan proses BBNKB.
• Khusus diskon BPHTB, fasilitas tersebut berlaku mulai 26 Agustus hingga 30 September 2026 dengan besaran 50 persen untuk waris dan 20 persen untuk selain waris.
SUARA TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten Trenggalek memberikan diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 50 persen mulai 26 Agustus hingga 30 September tahun 2026.
Kebijakan relaksasi fiskal ini berlaku untuk pengurusan balik nama tanah waris maupun non-waris dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-832 Trenggalek.
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin mengatakan salah satu relaksasi fiskal diberikan untuk BPHTB. Diskon yang diberikan berbeda antara peralihan hak karena waris dan selain waris.
“BPHTB yang waris akan diberikan diskon 50 persen sedangkan untuk yang selain waris diberikan diskon sebesar 20 persen,” kata Mas Ipin.
Disampaikan Mas Ipin jika relaksasi tersebut berlaku mulai 26 Agustus hingga 30 September 2026.
Ia meminta masyarakat yang hendak melakukan proses balik nama tanah, baik karena waris maupun nonwaris, dapat memanfaatkan kebijakan tersebut selama periode relaksasi.
“Jadi ketika nanti warga Trenggalek yang berkomunikasi seperti mungkin ke notaris atau sebagainya, ya sampaikan saja bahwa ini sudah berlaku diskon sampai 30 September,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat segera mengurus proses balik nama tanah agar masih dapat menikmati fasilitas relaksasi fiskal dalam rangka Hari Jadi ke-832 Kabupaten Trenggalek.
“Maka segera diurus untuk balik nama tanah khususnya waris ataupun nonwaris, segera saja dilaksanakan di momen ini agar masih bisa menikmati fasilitas relaksasi fiskal dalam rangka peringatan hari jadi ke-832 Trenggalek,” jelasnya.
Mas Ipin menambahkan jika tiga kebijakan relaksasi fiskal tersebut diberikan sebagai bentuk rasa syukur dalam memperingati Hari Jadi ke-832 Kabupaten Trenggalek.
“Jadi itu tiga relaksasi fiskal yang bisa kami sampaikan sebagai bentuk syukur kita mensyukuri hari jadi ke-832 Trenggalek,” katanya.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi dinas terkait, dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Diskon Pajak Dinilai Bisa Dorong Pembayaran
Terkait penurunan sektor pajak dengan adanya kebijakan relaksasi tersebut, Mas Ipin menyampaikan, pemberian diskon pajak tidak serta-merta membuat pendapatan daerah menurun.
Berdasarkan tren yang telah terjadi, pemberian diskon justru dinilai dapat merangsang pertumbuhan wajib pajak untuk melakukan pembayaran.
“Kalau kita lihat dari tren yang sudah ada, diskon itu malah merangsang pertumbuhan wajib pajak untuk membayar pajak,” ungkapnya.
Ia kembali mengatakan, pemerintah telah memiliki pengalaman dari pelaksanaan kebijakan serupa pada tahun sebelumnya.
Menurutnya, ketika periode relaksasi diperpanjang, masyarakat cenderung menunggu waktu tertentu untuk membayar pajak dan memanfaatkan fasilitas yang diberikan.
“Kan kita sudah belajar dari pengalaman tahun lalu, kalau tahun ini kita extend, maka biasanya orang-orang menunggu membayar pajaknya ke awal-awal tahun,” katanya.
Ia menyebut, berdasarkan tren transaksi sebelumnya, jumlah transaksi justru meningkat pada periode tertentu.
“Dan memang kalau dilihat rata-rata transaksinya akhirnya meningkat di bulan-bulan lalu,” ujarnya.
Meski demikian, Mas Ipin tetap mengingatkan masyarakat untuk memenuhi kewajiban membayar pajak sesuai ketentuan waktu yang berlaku.
“Tapi karena waktu ini sempit, ya tetap sebagai pembayar pajak yang baik, ya kita membayar sesuai waktu dan kami pun juga sebagai pemerintah berusaha mengelola setiap pajak itu untuk seluruh masyarakat,” jelasnya.
Pajak Diarahkan untuk Pembangunan
Mas Ipin menerangkan jika Pemkab Trenggalek secara bertahap mulai menerapkan earmarking atau pengalokasian penerimaan pajak untuk sektor yang berkaitan dengan sumber penerimaan tersebut.
Ia mencontohkan pajak dari jalan akan dikembalikan untuk pembangunan jalan. Sementara pajak kendaraan bermotor dioptimalkan untuk kebutuhan yang berkaitan dengan jalan.
“Seperti kemarin ketika kita diskusi masalah kesehatan fiskal daerah, saya sudah sampaikan kita sudah mulai bertahap untuk melakukan earmarking kalau pajak dari jalan, ya dikembalikan ke jalan, pajak kendaraan bermotor kalau ya kita optimalkan di jalan,” katanya.
Sementara penerimaan dari pajak dan retribusi yang berkaitan dengan fasilitas kesehatan akan digunakan kembali untuk mendukung fasilitas kesehatan.
“Kalau pajak retribusinya didapat dari BLUB fasilitas kesehatan, ya kita berikan fasilitas kesehatan,” ujarnya.
Mas Ipin menuturkan, optimalisasi pemanfaatan pajak masyarakat tersebut diharapkan berdampak pada pembangunan di Trenggalek.
“Makanya mungkin nanti teman-teman bisa melihat di sisa akhir tahun ini banyak anggaran yang bisa kita save dan akan terjadi sangat cukup masif nanti pembangunan di akhir tahun sampai awal tahun depan hasil dari kita mengoptimalisasi pemanfaatan pajak masyarakat untuk pembangunan,” pungkasnya.
3 Kebijakan Relaksasi Fiskal
Pemerintah Kabupaten Trenggalek dalam hal ini memberikan tiga relaksasi fiskal dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-832 Trenggalek.
Tiga kebijakan tersebut meliputi pembebasan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda untuk keseluruhan tunggakan masa pajak.
Serta diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta undian berhadiah bagi pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).











