Inti Berita:
• Dari total 69.304,73 hektare kawasan hutan di wilayah Trenggalek yang disebut dalam data Perhutani, sebanyak 29.824 hektare masih dikelola Perhutani, sedangkan 39.480,73 hektare masuk KHDPK.
• Budi menyebut terdapat 16 KTH yang telah mendapatkan SK pengelolaan KHDPK.
SUARA TRENGGALEK – Perhutani kini tidak lagi mengelola seluruh kawasan hutan di wilayah Kabupaten Trenggalek.
Dari total 69.304,73 hektare kawasan hutan, sebagian besar telah masuk dalam skema Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).
Wakil Kepala KPH Perhutani Kediri Selatan, Budi Prihartono menjelaskan pembagian pengelolaan tersebut mengacu pada SK Menteri Nomor 148 Tahun 2025 dan SK Menteri Nomor 149 Tahun 2025.
“Untuk update sesuai dengan SK Menteri Nomor 148 tahun 2008 bahwa dari luas total kawasan hutan yang ada di wilayah Sub Kediri Selatan di Trenggalek ini adalah 69.304,73 hektar,” terang Budi, Kamis (20/8/2026).
Menurutnya, dari total luasan tersebut, kawasan hutan kini terbagi menjadi dua pengelola.
Perhutani mengelola kawasan seluas 29.824 hektare, sebagaimana disebut dalam SK Menteri Nomor 148 Tahun 2025.
Sementara 39.480,73 hektare masuk dalam kawasan hutan dengan pengelolaan khusus.
“Sehingga luas KHDP jauh lebih luas dari kawasan yang dikelola oleh petani,” ujarnya.
39.480 Hektare Masuk Pengelolaan Khusus
Budi menegaskan, kondisi tersebut menunjukkan tidak seluruh kawasan hutan di Trenggalek saat ini menjadi kewenangan Perhutani.
“Jadi saya sampaikan di awal bahwa tidak semua saat ini kawasan hutan di Trenggalek itu menjadi kelola petani sehingga sudah ada 39.480 sekian itu menjadi kelola kawasan hutan dengan pengelolaan khusus,” jelasnya.
Dalam skema KHDPK, pengelolaan dilakukan oleh kelompok tani hutan (KTH). Sementara pendampingan dan pengelolaan berada di bawah Kementerian Kehutanan.
“Di mana untuk pengelolaannya itu dilakukan oleh kelompok tani hutan yang di mana untuk pendampingan ini kelola langsung oleh Kementerian Kehutanan, kalau di sini adalah perwakilannya di Cabang Dinas Kehutanan nanti yang mendampingi atau melakukan pengelolaan,” terang Budi.
16 KTH Disebut Sudah Mendapat SK
Terkait kelompok tani hutan yang telah mendapatkan izin pengelolaan, Budi menyebut terdapat 16 KTH yang telah memperoleh surat keputusan dari Kementerian untuk mengelola kawasan hutan dalam skema KHDPK.
“Kalau yang kelompok tani hutan itu ada 16 KTH yang sudah ada terbit surat dari Kementerian untuk pengelolaan di kawasan hutan dalam ruangan khusus,” katanya.
KTH tersebut dijelaskannya menjadi kelompok yang mengelola kawasan hutan seluas 39.480,73 hektare yang masuk dalam KHDPK.
Namun, Budi menegaskan Perhutani tidak memiliki kewenangan untuk menyampaikan data lebih rinci mengenai kawasan KHDPK maupun kelompok yang mengelolanya.
“Akan tetapi dalam hal ini mungkin mohon maaf teman-teman media ya, dalam hal untuk KHDPK kami memang tidak punya kewenangan untuk melakukan penyampaian data sebenarnya karena itu bukan kewenangan dari Perhutani lagi,” ujarnya.
Ia menyarankan konfirmasi lebih lanjut mengenai data KHDPK dilakukan kepada jajaran Cabang Dinas Kehutanan di Trenggalek maupun KTH terkait.
“Yang jelas sesuai kemarin ada informasi bahwa ini ada 16 KTH yang sudah mendapatkan SK pengelolaan di KHDPK,” pungkasnya.











