ADVETORIAL

Aset Wisata Masuk Perhutanan Sosial, DPRD Trenggalek Bersiap Revisi Perda BUMD

×

Aset Wisata Masuk Perhutanan Sosial, DPRD Trenggalek Bersiap Revisi Perda BUMD

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi saat menyampaikan status aset wisata yang masuk di perhutanan sosial.
Inti Berita:
• DPRD Trenggalek mendorong perubahan Perda BUMD karena adanya perubahan mekanisme pengelolaan sejumlah aset, termasuk kawasan wisata yang sebelumnya dikelola melalui kerja sama dengan Perhutani.
• Ke depan, pengelolaan aset tersebut akan melibatkan KTH dan BUMD, dengan pemerintah daerah menerima setoran pendapatan melalui BUMD.

SUARA TRENGGALEK – DPRD Kabupaten Trenggalek mendorong perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menyusul adanya perubahan pola pengelolaan sejumlah aset daerah, termasuk sektor wisata.

Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, mengatakan perubahan aturan diperlukan karena terdapat aset yang sebelumnya dikelola melalui kerja sama dengan Perhutani, kini masuk dalam skema pengelolaan Kelompok Tani Hutan (KTH) setelah berada di kawasan perhutanan sosial.

“Jadi gini, ada aset-aset kita yang ada perubahan-perubahan pengelolaan. Jadi dulu kita kerja sama dengan Perhutani, contohnya yang diutarakan Pak Bupati tadi kan di Pantai Pelang,” kata Doding.

Menurutnya, perubahan status pengelolaan tersebut berdampak pada mekanisme kerja sama antara KTH dan BUMD.

“Sekarang itu dalam penguasaan KTH, Kelompok Tani Hutan karena masuk di kawasan perhutanan sosial yang berapa puluh hektare itu,” ujarnya.

Dengan kondisi tersebut, kerja sama pengelolaan nantinya akan dilakukan antara KTH dan BUMD. Karena itu, regulasi mengenai mekanisme BUMD perlu disesuaikan.

“Jadi, akhirnya nanti kerja samanya ya antara KTH dengan BUMD, sehingga kita harus merubah aturan mekanisme BUMD kita,” jelasnya.

Menunggu Skema dari Eksekutif

Doding mengatakan DPRD masih menunggu usulan dari Pemerintah Kabupaten Trenggalek mengenai model BUMD yang akan digunakan untuk mengelola aset-aset tersebut.

“Tapi nanti kita tunggu saja dari Pak Bupati dan teman-teman eksekutif memasukkan ke DPRD bagaimana model BUMD-BUMD yang akan dilaksanakan untuk mengelola aset-asetnya,” katanya.

Menurut Doding, perubahan pola pengelolaan tersebut juga akan memengaruhi aliran pendapatan dari sektor wisata. Pendapatan yang sebelumnya masuk langsung kepada pemerintah daerah nantinya akan melalui BUMD.

“Ya, itu jelas karena masuknya ke BUMD. Nanti BUMD baru akan setor ke kita. Kalau selama ini kan masuk ke kita langsung,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, kondisi sebelumnya terjadi karena pemerintah daerah memiliki kontrak kerja sama dengan Perhutani. Sementara dengan pola baru, pengelolaan akan melibatkan KTH dan BUMD.

“Karena kita ada kontrak dengan Perhutani, tapi sekarang karena KTH sistemnya dengan BUMD,” pungkas Doding.