PERISTIWA

168 Warga Binaan Rutan Trenggalek Dapat Kado Remisi HUT ke-81 RI, 6 Langsung Bebas

×

168 Warga Binaan Rutan Trenggalek Dapat Kado Remisi HUT ke-81 RI, 6 Langsung Bebas

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Warga Binaan Rutan Trenggalek saat melaksanakan kebiasaan pembinaan. (Dok. Rutan Trenggalek).
Inti Berita:
• Sebanyak 168 warga binaan Rutan Trenggalek memperoleh remisi umum HUT ke-81 Kemerdekaan RI, dengan lima di antaranya perempuan.
• Dari 12 penerima RU II, enam orang langsung bebas, sedangkan enam lainnya masih menjalani subsider atau pidana denda.
• Pemberian remisi dilakukan setelah melalui verifikasi administratif dan substantif serta sidang TPP.

SUARA TRENGGALEK – Sebanyak 168 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Trenggalek memperoleh remisi umum dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.

Kepala Rutan Trenggalek, Teddy Haryanto mengatakan dari total penerima remisi tersebut terdapat lima warga binaan perempuan. Selebihnya merupakan warga binaan laki-laki.

“Untuk warga binaan yang memperoleh remisi pada Agustus tahun ini sejumlah 168 orang. Untuk perempuannya 5 orang. Sisanya orang laki-laki,” kata Teddy, Minggu (16/8/2026).

Menurutnya, pemberian remisi dilakukan setelah warga binaan tersebut memenuhi persyaratan administratif dan substantif melalui proses verifikasi dan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

“Verifikasi administrasi dan substantif itu melalui proses sidang TPP. Jadi, sidang TPP UPT bersama dengan kantor wilayah dengan menghadirkan wali pemasyarakatan plus kartu pembinaan karena syarat substantif dan administratifnya harus dipenuhi dengan berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan,” jelasnya.

Enam Warga Binaan Langsung Bebas

Dari warga binaan yang memperoleh Remisi Umum (RU) II di hari kemerdekaan 17 Agustus 2026, ia menerangkan jika terdapat enam orang yang langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana.

Teddy menjelaskan, sebenarnya terdapat 12 warga binaan yang memperoleh RU II. Namun, enam orang warga binaan Rutan Trenggalek lainnya masih menjalani subsider atau pidana denda.

“RU II sebenarnya yang memperoleh sebanyak 12 orang, yang 6 orang masih menjalani subsider atau pidana denda,” ujarnya.

Enam warga binaan yang langsung bebas disampaikan Teddy bahwa nantinya akan dibawa ke pendopo untuk menerima penyerahan remisi.

“Untuk yang 6 orang nanti akan kita bawa ke pendopo untuk memperoleh penyerahan remisi di sana dan langsung bebas,” kata Teddy.

Ia memastikan seluruh remisi yang telah diusulkan dan memenuhi persyaratan sudah turun.

“Untuk yang remisi yang diusulkan semuanya sudah turun. Jadi, sudah turun semua,” tegasnya.

Belum Jalani Enam Bulan Tak Dapat Remisi

Teddy juga mengatakan, warga binaan yang belum memperoleh remisi merupakan narapidana yang belum menjalani masa pidana selama enam bulan.

“Yang belum mendapatkan remisi narapidana itu yang belum menjalani 6 bulan masa pidana,” jelasnya.

Sementara narapidana yang telah memenuhi persyaratan, baik yang menjalani pidana umum maupun pidana khusus, dapat memperoleh remisi.

“Untuk yang mendapatkan remisi, jadi yang memenuhi syarat semuanya, baik pidana umum maupun pidana khusus yang sudah memenuhi syarat semua bisa memperoleh remisi,” ujarnya.

Remisi Turunkan Risiko Pelanggaran Hukum

Teddy menjelaskan pemberian remisi tidak hanya berkaitan dengan pengurangan masa pidana. Menurutnya, remisi juga menjadi bagian dari proses pembinaan warga binaan.

Ia menyebut terdapat beberapa tujuan pemberian remisi, di antaranya membantu mengurangi over kapasitas, memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk lebih cepat kembali berkumpul dengan masyarakat, serta mendorong penurunan tingkat risiko untuk kembali melakukan pelanggaran hukum.

“Remisi ini bertujuan untuk mengurangi over kapasitas, karena momen kebahagiaan 17 Agustus, mereka dikurangi masa pidana sehingga lebih cepat berkumpul dengan masyarakat dan karena proses penyeleksiannya yang melalui tahapan-tahapan sehingga ada penurunan tingkat risiko dan penurunan kecenderungan untuk berperilaku melanggar hukum lagi,” ungkapnya.

Menurut Teddy, kartu pembinaan dan sidang TPP menjadi bagian penting dalam mengukur perilaku warga binaan selama menjalani masa pidana.

“Jadi, kartu pembinaan plus sidang TPP itu difungsikan untuk memberikan ukuran bahwasanya mereka di Rutan Trenggalek berkelakuan baik dan harapan kita ketika kita keluarkan tidak kembali melanggar hukum lagi atau masuk ke lembaga pemasyarakatan lagi,” pungkasnya.